Ambon, 10/1 (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, memvonis 1,5 tahun penjara Abdullah Sepa, mantan daftar pencarian orang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Ketua majelis hakim PN setempat, Felix Ronny Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalia sebagai hakim anggota di Ambon, Kamis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika.

"Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Felix.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya menimbulkan keresahan dalam masyarakkat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury.

Dalam persidangan sebelumnya Senia meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara.

Terdakwa ditangkap pada pertengahan Desember 2015 karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang disita dari terdakwa saat ditangkap petugas berupa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya dan dalam persidangan, terdakwa juga tidak mendapatkan rekomendasi berupa asesmen dari BNNP.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Soulisa menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019