Ambon, 19/2 (ANTARA News) - Marthen Latuperisa, terpidana 5,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi dana bantuan peralatan multimedia Disdikpora Maluku tahun anggaran 2011 mengajukan upaya Peninjauan Kembali dengan mengajukan dua alat bukti baru (novum).

Pembuktian ini dilakukan Marthen dengan menghadirkan dua kepala sekolah penerima bantuan multimedia dalam persidangan PK dipimpin ketua majeis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Dua saksi yang dihadirkan Marthen melalui tim penasihat hukumnya adalah Kepala SMA Kristen Nania, Adriana Tatipata serta Kepala SMA Muhamadiyah Ambon, Nur Akmar Lubis.

Para saksi mengakui pada Desember 2011 silam telah menerima bantuan multimedia dari Disdikpora Maluku melalui Marthen selaku Direktur CV Talenta Karya yang menangani proyek pengadaan barang dimaksud.

Ada delapan item barang yang diserahkan Marthen kepada para saksi diantaranya satu unit laptop dan infocus, serta satu unit komputer serta meja yang seluruhnya masih berfungsi dan digunakan hingga saat sekarang.

Kepala SMA Muhammadyah Ambon, Nur Akmar Lubis menjelaskan saat dilakukan penyerahan barang tahun 2011, dirinya masih menjabat sebagai wakil kepala SMA Muhamadyah bidang sarana/prasarana.

Majelis hakim menyatakan akan membuat kesimpulan dari surat PK yang diajukan Marthen selaku pemohon beserta novum dan keterangan saksi untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung RI dalam memberikan penilaian dan keputusan akhir.

Hadir dalam ruang persidangan selaku pihak pemohon PK adalah Marthen bersama tim penasihat hukumnya, sementara pihak termohon PK dihadiri Rolly Manampiring dan IGD Widhaartama dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan peralatan multimedia masing-masing Barnadus Andre Jamlay (KPA), Eli Soplantila (PPTK) dan Marthen Latuperissa selaku kontraktor awalnya divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Ambon karena unsur-unsur yang didakwakan JPU Kejati Maluku tidak terpenuhi.

Selanjutnya jaksa mengajukan memori kasasi ke MA RI dan akhirnya menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Marthen.

Sementara PPTK proyek multimedia tahun 2011 di Disdikpora Maluku atas nama Elias Soplantila diganjar 4,6 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, sama dengan Andre Jamlay selaku KPA.

Vonis bebas murni majelis hakim Tipikor Ambon ini di luar perkiraan JPU. Sebab sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain dihukum dua tahun penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Khusus untuk Marthen Latupeirissa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp343,739 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2011, Disdikpora Maluku mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dengan anggaran sebesar Rp1.574 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2011.

Bersamaan dengan turunnya DIPA dalam proyek dimaksud, Bernadus Jamlaay alias Andre diangkat menjadi KPA dan PPK, sedangkan Elias Soplantila sebagai PPTK.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019