Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye Leonupun menuntut Jitro Kudubun (22) selama tiga tahun penjara karena terbukti memiliki atau membawa narkotika golongan satu jenis tumbuh-tumbuhan berupa ganja seberat 0,8037 gram.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena mereka adalah anggota BNNP dan seharusnya membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Jitro awalnya diringkus polisi pada Minggu, (4/11) 2018 sekitar pukul 23:00 WIT di kawasan Halong Tanah Merah, Kecamatan Baguala (Kota Ambon)

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang membawa ganja dari kawasan Galala menuju Halong, setelah melakukan pembelian dari seseorang bernama Delon seharga Rp200.000 untuk dua paket ganja yang dikemasi dalam plasik bening.

Setelah meringkus terdakwa, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua paket kecil ganja yang diselipkan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Terdakwa kemudian digiring ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendnegarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019