Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek milik keluarga Latumalea mangatakan perpanjangan izin hak guna bangunan (HGB) oleh terdakwa Yopi Huwae tanpa melalui izin keluarga waris.

"Alasan keluarga waris mempidanakan terdakwa karena proses perpanjangan izin HGB ke Badan Pertanahan Nasional tidak melalui izin mereka," kata Ketua Majeis Hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Meski pun keluarga waris tidak mengetahui siapa sebenarnya di Perusahaan Daerah Panca Karya yang melakukan proses perpanjangan izin HGB ke BPN, tetapi terdakwa selaku Direktur PD PK saat itu yang dilaporkan ke polisi.

Namun kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan eks Hotel Anggrek ini juga telah menyebabkan pelaku lainnya yang merupakan pegawai BPN Kota Ambon atas nama Alex Anatototi telah menjalani hukuman penjara beberapa tahun lalu.

Penjelasan hakim disampaikan dalam persidangan menjawab pertanyaan terdakwa usai mendengarkan keterangan saksi Beny Lokolo dan Marthen Muskita selaku waris dari keluarga Latumalea yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Khaterina Lesbata.

Dalam proses perpanjangan izin HGB ini juga dicantumkan nama alamat Kantor PD Panca Karya yang seakan-akan berada di atas lahan eks Hotel Anggrek, padahal letak kantor sebenarnya ada di jalan dr. Setyabudi.

Sementara JPU Khaterina Lesbata mengatakan, buku HGB dibuat seolah-olah asli dan kantor PD PK berada di lahan eks Hotel Anggrek sehingga buku sertifikat tersebut telah dicabut atau dibatalkan kembali oleh BPN.

Lahan eks Hotel Anggrek yang dikuasai PD pK seluas 14.000 meter persegi berada dalam wilayah dusun Sopiamaluang milik keluarga Latumalea yang totalnya sekitar 21 hektare.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019