Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris pekerja rentan di Kota Ambon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo di Ambon, Senin, mengatakan santunan JKM senilai Rp126 juta diberikan kepada ahli waris tiga pekerja rentan dari Kelurahan Pandan Kasturi, Desa Wayame, dan Negeri Laha yang meninggal pada Juli 2023.
"Kita telah menyerahkan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris tiga orang pekerja rentan yang meninggal di Bulan Juli," katanya.
Santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta diterima ahli waris pekerja rentan, yakni Johani Joseph pekerja rentan di Negeri Nusaniwe, ahli waris La Olu Kaimudin, Desa Wayame, dan ahli waris Santy Bachmid di Kelurahan Pandan Kasturi.
Baca juga: BPjamsostek permudah peserta bayar iuran lewat aplikasi AYO toko by SRC
Santunan tersebut, katanya, merupakan pelaksanaan tugas BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara yang memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
"Kita berupaya agar seluruh pekerja rentan nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Di sinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya.
Dia menyatakan saat ini sekitar 300 ribu pekerja kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Maluku belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya berupaya agar para pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan.
Baca juga: BPJamsostek Maluku targetkan jangkau 300 ribu pekerja rentan belum terlindungi
"Dari total pekerja rentan tersebut kita akan mulai melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang valid, terutama di sektor perikanan yakni para nelayan yang kategori bukan penerima upah," katanya.
Saat ini, kata Dwi, cakupan peserta jaminan sosial di Provinsi Maluku mencapai 40,88 persen dari total sasaran.
Pemenuhan cakupan perlindungan pekerja rentan telah dimulai Pemerintah Kota Ambon melalui Program Orang Tua Asuh.
Dalam program itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK kepada tenaga kerja yang belum terlindungi.
Baca juga: Ahli waris tiga pekerja di Ambon terima santunan dari BPJAMSOSTEK