Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Maluku target menjangkau sebanyak 300 ribu pekerja rentan yang belum dilindungi program jaminan sosial.
Kepala BPJamsostek Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo , di Ambon, Selasa mengatakan, sekitar 300 ribu pekerja kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Maluku belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya berupaya agar para pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan.
"Dari total pekerja rentan tersebut kita akan mulai melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang valid, terutama di sektor perikanan yakni para nelayan yang kategori bukan penerima upah," katanya.
Ia menyatakan, kolaborasi pemerintah daerah, perusahaan maupun badan usaha dalam mendorong perlindungan pekerja rentan, karena belum seluruhnya pekerja rentan terlindungi.
"Di sekitar kita pasti banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, pelindungan pekerja tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS tetapi bersama-sama berkolaborasi jadi semua pihak melindungi pekerja rentan," ujarnya.
Saat ini kata Dwi, cakupan kepesertaan di Maluku baru mencapai 40,88 persen.
Cakupan perlindungan pekerja rentan telah dimulai Pemerintah Kota Ambon melalui program orang tua asuh.
Program orang tua asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJamsostek bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam sk Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai orang tua asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Program ini ASN cukup membayar iuran kepesertaan BPJamsostek bagi tenaga kerja informal sebesar Rp16.800 per bulan.
"Kami berharap kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku juga dapat melindungi para pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dwi Ari Wibowo.