Ternate (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Maluku Utara menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan petani di Desa Awanggoa, Halmahera Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara, Minggu menyampaikan turut berduka cita atas musibah ini. Santunan yang diberikan ini merupakan program jaminan kematian yang diberikan sebagai peserta BPJS Ketenagkaerjaan.
"Kami turut berduka cita, semoga santunan ini dapat bermanfaat dan membantu bagi ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan," ungkap Arief
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud dari hadirnya negara dan kepedulian pemerintah kepada para pekerja sehingga dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif.
"Bentuk ikhtiar untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja jika terjadi risiko akibat pekerjaan yang tidak diinginkan mungkin dapat terjadi kapan dan di mana saja," katanya.
Dia mengatakan selain pekerja penerima upah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja informal atau bukan penerima upah.
"Bagi pekerja mandiri seperti tukang ojek, pedagang, petani, nelayan, dan lain sebagainya bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi JMO, agen PERISAI, Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata Arief.
Penyerahan langsung diserahkan oleh Kepala Desa Awanggoa, Ahmad Taher kepada Rasina M Nur, istri dari Alm. Sarjani Rahim, pada acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Awanggoa, Jumat (17/11) lalu.
Kepala Desa Awanggoa, Ahmat Taher menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir di acara tersebut untuk mendaftarkan diri dan mengajak keluarga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui desa agar setiap waga yang memiliki pekerjaan dapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, untuk itu saya himbau kepada seluruh masyarakat karena ini penting bagi kita semua," ujar Kades.
Dijelaskan, bahwa Almarhum merupakan warga desa Awanggia yang bekerja sebagai petani. Terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2023.
Ahli waris petani di Halsel terima santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 19 November 2023 21:52 WIB