Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp1.964 triliun, lebih besar dari yang ditargetkan pada tahun 2018.

KPP Pratama Ambon pada tahun 2018 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.628 triliun dengan pencapaian 84 persen dari terget, kata Rachmad Auladi Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Jumat.

Ia menyatakan pihaknya mengadakan acara Pekan Panutan 2019 dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peduli pajak di tengah masyarakat, serta kegiatan kampanye berupa imbauan kepada masyarakat umum agar membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling secara tepat waktu.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa lebih dari 80 persen penerimaan negara berasal dari pajak," ujarnya.

Pajak telah menjadi sumber penerimaan yang amat vital bagi kelangsungan pembangunan sarana dan prasara umum nasional, khususnya pembangunan?fasilitas umum di daerah Provinsi Maluku.

Dia mengatakan, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di tahun 2018 di KPP Pratama Ambon sebanyak 27.518 SPT atau mencapai 101,21 persen dari target e-Filing.

Untuk data sementara penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di tahun 2019 (per tanggal 15 Maret 2019) adalah sebesar 18.361 SPT dari target 33.189 SPT atau tingkat pencapaiannya Dia mengatakan, guna meningkatkan terus realisasi penyampaian SPT Tahunan maka perlu diintensifkan kegiatan kampanye lapor pajak online (e-Filling) yang salah satunya melalui acara Pekan Panutan 2019 yang melibatkan peran sarta pejabat pemerintah daerah, petinggi TNI/Polri, Wajib pajak besar dan tokoh pentiong di masyarakat umum agar turut serta berpartisipasi berkontribusi memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap dan jelas, serta tepat waktu.

"Sehubungan dengan semakin mendekatinya tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka KPP Pratama Ambon kembali menyampaikan beberapa imbauan; yang pertama yakni bagi pemberi kerja /bendaharawan yang belum menyerahkan bukti pemotongan 1721 A1/A2 kepada karyawannya agar segera menyerahkan bukti pemotongan 1721 A1/A2 tersebut karena bukti pemotongan 1721 A1/A2 digunakan sebagai dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

kedua, mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 akan mendekati tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2019. kemudian wajib pajak? diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak e-billing dan pelaporan pajak melalui e-Filling yaitu satu cara pembayaran pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time kapanpun dan dimanapun melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak http://www.go.id atau melalui htpps://djponline.pajak.go.id atau penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Dengan e-Filling wajib pajak menjadi lebih efisien dan dimudahkan tanpa perlu datang langsung ke bank dan KPP untuk pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018, KPP Pratama Ambon telah mengadakan kampanye simpati dan pojok pajakdi beberapa pusat perbelanjaan dan sentra ekonomi, seperti Ambon Plaza, Maluku City Malldan Ambon City Center untuk memberi fasilitas kemudahan bagi wajib pajak melaporkan pajaknya.

Selain itu, KPP Prata Ambon juga telah mengadakan kegiatan kampanye pajak di acara Spectaxcular 2019 dengan tema "Bayarnya e-Filling lapor pajak-nya e-Filing : lebih awal, lebih nyaman" pada hari Jumat 15 Maret 2019 di lapangan Merdeka Ambon.

Spectaxcular 2019 merupakan kegiatan kampanye simpatik memadukan layanan pajak, klinik UMKM. hiburan tarian dan music, serta aneka permainan/doorprize.

KPP Pratama Ambon telah membuka layanan sosialisasi pajak berupa pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling secara masal kepada pegawai di beberapa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.

Untuk permohonan pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling ini, KPP Pratama Ambon juga membuka saluran telepon di 081343297243 (cp:Stephanus).

Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi sebagai peserta Amenesti pajak perlu memperhatikan hal-hal seperti Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala sertiap tahun selama tiga tahun.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama. Tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak tahun 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan dapat dilihat pada peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03//PJ/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019