Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkim) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengimbau warganya memanfaatkan kebijakan sertifikat tanah gratis melalui program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.
"Kota Ternate pada 2019 mendapat alokasi sertifikat tanah gratis melalui program PTSL sebanyak 7.300 sertifikat atau merupakan yang terbanyak sejak program ini dilaksanakan beberapa tahun lalu," kata Kepala Diperkim Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Kamis (28/3).
Masyarakat harus memanfaatkan program PTSL atau pengganti program nasional (prona) itu karena selain akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, juga bisa mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah dan dapat diagunkan di bank untuk kebutuhan modal usaha.
Ia meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Ternate untuk aktif menyosialisasikan program sertifikat tanah gratis tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Kalau ada sengketa lahan di masyarakat harus difasilitasi penyelesaiannya, baik secara kekeluargaan maupun proses hukum, karena syarat untuk diakomodir dalam program PTSL tersebut adalah tanah yang tidak memiliki masalah.
Pihak kelurahan dan kecamatan, kata Rizal Marsaoly, diingatkan untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah gratis tersebut, karena seluruh biayanya telah ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Bagi masyarakat yang mengalami pungutan biaya dari pihak kelurahan dan kecamatan atau pihak manapun terkait dengan pengurusan sertifikat tanah gratis diminta untuk melaporkannya ke Pemkot Ternate, dan yang bersangkutan jika terbukti pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, hingga akhir Maret ini sudah ada 3.000 lebih usulan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL dari masyarakat di sejumlah kecamatan di Kota Ternate, dan diupayakan paling lambat September 2019, alokasi 7.300 sertifikat tanah gratis sudah terpenuhi.
Program sertifikat tanah gratis di Kota Ternate melalui program PTSL sejak dilaksanakan beberapa tahun lalu sudah mencapai ribuan bidang tanah dan pemkot mengupayakan dalam beberapa tahun ke depan seluruh tanah masyarakat di daerah ini sudah mendapat sertifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kota Ternate pada 2019 mendapat alokasi sertifikat tanah gratis melalui program PTSL sebanyak 7.300 sertifikat atau merupakan yang terbanyak sejak program ini dilaksanakan beberapa tahun lalu," kata Kepala Diperkim Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Kamis (28/3).
Masyarakat harus memanfaatkan program PTSL atau pengganti program nasional (prona) itu karena selain akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, juga bisa mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah dan dapat diagunkan di bank untuk kebutuhan modal usaha.
Ia meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Ternate untuk aktif menyosialisasikan program sertifikat tanah gratis tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Kalau ada sengketa lahan di masyarakat harus difasilitasi penyelesaiannya, baik secara kekeluargaan maupun proses hukum, karena syarat untuk diakomodir dalam program PTSL tersebut adalah tanah yang tidak memiliki masalah.
Pihak kelurahan dan kecamatan, kata Rizal Marsaoly, diingatkan untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah gratis tersebut, karena seluruh biayanya telah ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Bagi masyarakat yang mengalami pungutan biaya dari pihak kelurahan dan kecamatan atau pihak manapun terkait dengan pengurusan sertifikat tanah gratis diminta untuk melaporkannya ke Pemkot Ternate, dan yang bersangkutan jika terbukti pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, hingga akhir Maret ini sudah ada 3.000 lebih usulan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL dari masyarakat di sejumlah kecamatan di Kota Ternate, dan diupayakan paling lambat September 2019, alokasi 7.300 sertifikat tanah gratis sudah terpenuhi.
Program sertifikat tanah gratis di Kota Ternate melalui program PTSL sejak dilaksanakan beberapa tahun lalu sudah mencapai ribuan bidang tanah dan pemkot mengupayakan dalam beberapa tahun ke depan seluruh tanah masyarakat di daerah ini sudah mendapat sertifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019