Laurens Syaranamual, terdakwa pemilik 0,337 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi Syamsudin La Hasan dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 5,3 tahun penjara.

Terdakwa Lauwrens ditangkap Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease pada akhir 2018 lalu saat memasuki sebuah hotel dan berniat menikmati sabu dengan seorang wanita bernama Grace.

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa adalah narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,337 gram yang dibeli dari seseorang di Jakarta bernama Shelvy Sopacua seharga Rp1,3 juta.

Terdakwa merupakan pengedar sesuai asesmen dari BNNP karena punya niat memberi atau mengajak orang lain, tetapi ternyata di fakta persidangan berbeda dimana majelis hakim menilai bahwa dia mungkin hanya sebatas pemakai.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019