Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui belum ada penambahan tersangka yang diserahkan polisi terkait kasus dugaan penipuan seorang pengusaha bahan bakar minyak jenis solar asal Semarang (Jateng).

"Hanya satu tersangka berinisial HS yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan rencananya mulai disidangkan dalam pekan ini," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu.

Untuk tersangka HS akan disidangkan lebih awal karena jaksa telah melimpahkan berkas serta pelaku ke Pengadilan Negeri Ambon dan majelis hakimnya sudah terbentuk.

Tersangka HS adalah seorang caleg DPRD Provinsi Maluku asal daerah pemilihan Kota Ambon dari salah satu partai politik yang menjadi kontestan dalam pemilu legislatif 2019.

Tetapi untuk tersangka lain termasuk seorang oknum polisi yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun tiga pelaku lainnya belum diserahkan ke kejaksaan.

HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan bersama rekan-rekannya terhadap korban senilai Rp360 juta pada tahun 2018 lalu.

Penasihat hukum tersangka, Syukur Kaliki, Hendra Musad, dan M. Fauzanlau mengatakan, kliennya dilaporkan Mustofa karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.

"Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar," jelas kaliki.

Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan korban dengan tersangka bersama empat orang lainnya yang masih berstatus dalam pencarian.

Setelah menyerahkan uang Rp360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman.

Akibatnya korban melaporkan tersangka dan empat rekannya ke polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019