KPU Maluku memastikan pemilih di perbatasan wilayah kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang akan mengikuti pesta demokrasi pemilu 2019 akan berlangsung dengan baik karena sudah terkoneksi.
"Kami sudah mengundang Kepolisian Daerah Maluku dan Bawaslu serta Bupati Malteng bersama Bupati SBB untuk koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada beberapa TPS di tapal batas," kata Ketua KPU Maluku, Samsusl Rifan Kubangun di Ambon, Sabtu.
Jadi yang pertama, KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap untuk perbaikan tahap III dan juga jumlah TPS, maka untuk wilayah Tanjung Sial itu ada beberapa TPS yang sesuai hasil koordinasi akan ditempatkan aparat keamanan dan juga berkaitan dengan proses TPS yang ada di Malteng.
Menurut dia, terkait seluruh pelaksanaan pemungutan suara, karena TPS itu berbasis pada sarana informasi dan terkoneksi dengan jaringan karena data itu KPU kumpulkan.
"Misalnya di kawasan Tanjung Sial itu ada beberapa TPS, nanti kita terkoneksi dan bisa diketahui berapa TPS yang masuk wilayah kabupaten Malteng dan mana masuk kabupaten SBB," ujar Samsul.
Prinsipnya seluruh pelaksanaan proses pemungutan suara, maka KPU akan melayani sesuai dengan DPTPH tahap III yang telah ditetapkan dan juga jumlah TPS pada masing-masing kabupaten/kota.
KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat koordinasi pemantapan dengan seluruh KPU kabupaten/kota, serta rapat-rapat koordinasi sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk memastikan proses pemungutan suara pada 17 April 2019 itu pemilih terlayani, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTD, dan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus yang memenuhi syarat tetapi belum memiliki identitas kependudukan dan NIK sesuai alamat domisilinya.
jadi seluruh DPT yang di Tanjung Sial maupun Samasuru harus sesuai NIK dan alamat domisili mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kami sudah mengundang Kepolisian Daerah Maluku dan Bawaslu serta Bupati Malteng bersama Bupati SBB untuk koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada beberapa TPS di tapal batas," kata Ketua KPU Maluku, Samsusl Rifan Kubangun di Ambon, Sabtu.
Jadi yang pertama, KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap untuk perbaikan tahap III dan juga jumlah TPS, maka untuk wilayah Tanjung Sial itu ada beberapa TPS yang sesuai hasil koordinasi akan ditempatkan aparat keamanan dan juga berkaitan dengan proses TPS yang ada di Malteng.
Menurut dia, terkait seluruh pelaksanaan pemungutan suara, karena TPS itu berbasis pada sarana informasi dan terkoneksi dengan jaringan karena data itu KPU kumpulkan.
"Misalnya di kawasan Tanjung Sial itu ada beberapa TPS, nanti kita terkoneksi dan bisa diketahui berapa TPS yang masuk wilayah kabupaten Malteng dan mana masuk kabupaten SBB," ujar Samsul.
Prinsipnya seluruh pelaksanaan proses pemungutan suara, maka KPU akan melayani sesuai dengan DPTPH tahap III yang telah ditetapkan dan juga jumlah TPS pada masing-masing kabupaten/kota.
KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat koordinasi pemantapan dengan seluruh KPU kabupaten/kota, serta rapat-rapat koordinasi sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk memastikan proses pemungutan suara pada 17 April 2019 itu pemilih terlayani, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTD, dan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus yang memenuhi syarat tetapi belum memiliki identitas kependudukan dan NIK sesuai alamat domisilinya.
jadi seluruh DPT yang di Tanjung Sial maupun Samasuru harus sesuai NIK dan alamat domisili mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019