Rusaknya surat suara untuk Pemilu pada 17 April 2019 yang disalurkan ke daerah sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih saat berlangsung pencoblosan.

"300.277 lembar surat suara rusak ini sangat berpengaruh dengan partisipasi pemilih Maluku yang rata-rata 700 sampai 800 ribu pemilih selama ini hadir untuk menyalurkan hak pilih mereka," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Constantius Kolatfeka di Ambon, Jumat.

Jadi kalau rusak 300 ribu lebih surat suaranya, maka tersisa 500 ribu suara saja, sehingga secara politik barganing Maluku terhadap pemerinah pusat sangat merugikan.

Komisi A DPRD Maluku sebagai mitra dengan Bawaslu dan KPU memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu yang profesional dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara terkait penemuan 300.277 surat suara rusak pada saat proses sortir dan pelipatan.

Sesungguhnya untuk provinsi Maluku, satu surat suara yang rusak pun itu sangat penting dalam rangka merawat kualitas demokrasi di Indonesia.

"Apalagai hari ini semua pihak telah sangat berkonsentrasi untuk menjaga kualitas demokrasi yang kita jaga secara bersama," katanya.

Sebagai warga negara Indonesia yang ada di provinsi Maluku mempunyai hak untuk menentukan pilihan kepada siapa saja, baik calon presiden dan cawapres, maupun DPD RI, DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Semua harus disikapi sebelum hari pencoblosan dan diselesaikan karena sebagai anggota DPRD provinsi, diminta dengan hormat tetap menjaga kualitas demokrasi dan surat suara rusak harus diperbaiki karena menyangkut hak warga negara menentukan pilihan dalam rangka menentukan masa depan bangsa dan negara.

Sebelumnya Ketua KPU Maluku Samsul Kubangun mengatakan, distribusi surat suara yang dilakukan pihak ketiga selaku penyedia jasa ke Maluku sebanyak 6.376.596 lembar dan terdapat 300.277 lembar surat suara dalam kondisi rusak dan terkesan sudah dicoblos segera digantikan.

Rusaknya 300.277 lembar surat suara rusak atau 4,7 persen ini berdasarkan laporan KPU dari 11 kabupaten/kota dan telah diteruskan ke KPU RI sehingga diganti sebelum 5 April 2019.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019