Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menunda sidang suap pajak atas terdakwa Kepala KPP Pratama Ambon non aktif, La Masikamba dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi meringankan.

Ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan didampingi empat orang hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa, untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan, namun tidak mampu dihadirkan terdakwa dalam ruang sidang tanpa alasan jelas.

Sementara tim jaksa penuntut umum KPK Abdul Haris dan Gina Saraswati yang telah menyiapkan surat penuntutan atas diri terdakwa belum bisa dibacakan.

Tim JPU tidak bisa membacakan tuntutan karena majelis hakim telah menunda persidangan hingga Selasa, (30/4).

"Karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mampu mendatangkan ahli serta saksi meringankan maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU KPK," kata majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Takdir Suhan menyatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana suap pajak di KPP Pratama Ambon tidak hanya sebatas melibatkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin yang menerima suap dari Anthony Liando.

Menurut dia, fakta-fakta persidangan selama ini menjadi bahan untuk menganalisa bahwa perlu diungkap lebih jauh lagi, jadi tidak hanya sebatas sampai di La Masikamba atau Anthony Liando saja, tetapi pihak-pihak lain pun yang melakukan hal serupa.

Sebab selama proses persidangan berlangsung, muncul banyak fakta kalau masih ada pihak lain yang ikut berperan aktif baik sebagai pemberi maupun penerima suap hingga penerima transferan dana.

Sejak peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Anthony Liando dan Sulimin Ratmin, majelis hakim tipikor Ambon telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Anthony selaku pemberi dan Sulimin sebagai penerima suap.

Namun dari 13 wajib pajak yang direkomendasikan Dirjen Pajak guna dilakukan pemeriksaan khusus terkait kecurigaan pembayaran pajak mereka, hanya dua WP yang dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa La Masikamba.

Kemudian masih ada enam pengusaha lain yang namanya tidak termasuk dalam 13 nama WP juga hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terbukti ikut memberikan suap kepada terdakwa La Masikamba.

Bahkan tiga dari enam pengusaha ini bukan merupakan WP di wilayah KPP Pratama Ambon karena berasal dari luar daerah, tetapi terbukti mentransfer ratusan juta rupiah ke terdakwa melalui rekening Muhammad Said.

"Makanya fakta-fakta persidangan ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap peran pihak-pihak lain," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019