Pemerintah kota(Pemkot)  Ambon membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendaftar Rumah Susun(Rusun) yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di desa Nania, kecamatan Teluk Ambon.

"Kami telah menginformasikan kepada seluruh ASN melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan Wali Kota Ambon juga telah menyampaikan ke seluruh pegawai yang berkeinginan untuk menempati Rusun, untuk mendaftar ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRPK)," kata Kadis PRPK Kota Ambon, Brury Nanulaitta, Rabu.

Ia mengatakan, sejumlah persyaratan telah ditetapkan bagi ASN yang akan menempati Rusun, yakni diprioritaskan bagi ASN yang telah berkeluarga, minimal memiliki dua orang anak, belum memiliki hunian tetap, berperilaku baik dan wajib membayar biaya pemeliharaan Rusun yang telah ditetapkan.

Biaya pemeliharaan yang ditetapkan untuk Rusun empat lantai, yaitu untuk lantai satu sebesar Rp3 juta per tahun, lantai dua dan tiga Rp2,5 juta, dan lantai empat Rp2 juta per tahun.

Selain itu ASN yang akan menempati Rusun harus mampu membayar biaya listrik dan air, karena setiap unit telah dipasang meteran masing-masing.

Rusun tersebut dibangun empat lantai dengan tipe 36 dan akan menampung 58 kepala keluarga, serta dilengkapi perabotan rumah tangga diantaranya kursi meja, lemari, tempat tidur dan peralatan rumah tangga lainnya.

"Seluruh perabotan sudah lengkap dalam satu unit Rusun, yakni dua tempat tidur dan lemari, satu unit sofa dan meja makan, calon penghuni hanya cukup membawa perlengkapan pelengkap," katanya.

Brury menjelaskan, sejumlah calon penghuni Rusun telah mendaftar, kesempatan ini masih dibuka bagi ASN sesuai kapasitas yakni 58 unit.

"Jika pendaftar melebihi kapasitas maka kita akan melakukan pengundian, dengan melakukan verifikasi dan identifikasi bagi calon pendaftar jangan sampai ada yang mendaftar tetapi ditempati orang lain," katanya.

Pihaknya juga akan mengatur terkait batasan waktu tinggal yakni maksimal selama lima tahun, dan akan akan tinjau setiap tahun.

"Batasan tinggal minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, kita tidak akan memperpanjang jika sudah menempati lima tahun, mereka harus keluar dari Rusun dan memberikan kesempatan bagi penghuni lainnya. Jangan sekali menjadikan Rusun sebagai tempat tinggal hingga pensiun," ujar Brury.

Ditambahkannya, proses penyerahan rusun masih dikoordinasikan dinas PRKP provinsi dengan kementerian PUPR, setelah ada kepastian tanggal penyerahan akan disampaikan untuk proses penyerahan.

"Yang pasti kita sementara menunggu waktu penyerahan ke kota Ambon, " tandas Brury.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019