Para penasihat hukum dari lima anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan mereka dari seluruh tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Alfred Tuhumury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah tindak pidana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan dakwan keempat serta  membebaskan terdakwa," kata tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Hendry Lusikoy, di Ambon, Kamis.

Permintaan para penasihat hukum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy Wally.

Sedangkan lima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan dengan BAP terpisah masing-masing Alfred Tuhumury, Remal Patty, Andre Leatemia, Romelus Istia, serta Andri Yanto Sabban.

Sedangkan tim penasihat hukum terdiri dari Hendry Lusikoy, John Tuhumena, Abdulbasir Rumagia, Philip Pattirajawane, dan Fielo fistos Noya. Lima terdakwa merupakan mantan tim siluman di BNNP Maluku yang bertugas mengungkap jaringan narkoba di daerah ini, namun berkas perkara mereka terpisah.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para terdakwa dan membebaskan mereka dari tahanan sementara serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Alasannya, dari keterangan para saksi maupun terdakwa terlihat jelas bahwa penuntut umum dengan sengaja tidak mengungkapkan semua keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan," kata tim PH.

Kemudian keterangan para saksi yang terlihat terpotong-potong, namun PH merasa yakin bahwa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah dibuat dengan benar dalam berkas perkara.

Misalnya saksi Lani Sudaryanto yang menangkap terdakwa Alfred Tuhumury, Remal Patty, Andre Leatemia, dan Andri Yanto Saban karena diduga para terdakwa telah melakukan pengurangan barang bukti sabu yang didapatkan dari saksi Jimy Latuperissa.

"Saksi mengetahui pengurangan barang bukti sabu milik Jimy Latuperissa dari Ipda Irwan, yang mana informasi menyangkut pengurangan tersebut Ipda Irwan dapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Alfred dan Andre Leatemia," kata PH.

Kemudian dari keterangan Ipda Irwan ini, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Remal Patty, Romelos Istia, dan Andri Saban, kemudian barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan barang yang disita dari BNNP Maluku.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU Kejaari Ambon, Ela Ubleuw menuntut lima terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat untuk menguasai atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, selama lima tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menuntut para terdakwa selama lima tahun, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum mereka membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019