Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memastikan telah menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan Gamalama Plaza sesuai dengan kesepakatan pemilik lahan.
Kadisperkim Kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat, mengatakan, terkait dengan lahan gamalama sudah diselesaikan dengan pemilik lahan, sehingga tinggal melakukan pekerjaan kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.
"Masalah itu sudah selesai, tinggal proses pembayaran, dan sudah fiks dengan pemilik lahan. Karena dua minggu lalu mereka sudah adakan kesepakatan, tinggal saja PU tender," kata Rizal Marsaoly.
Sedangkan, untuk pembayarannya sendiri akan dilakukan secara bertahap karena anggaran APBD sangatlah terbatas, sehingga tidak bisa dibayar sekaligus dan ini bagian dari kesepakatan bersama pemilik lahan.
Sebab, pembayaran itu, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp8,5 miliar, di lima objek dengan lima pemilik dan satu hamparan.
"Kami akan berusaha sampai bisa diselesaikan secepatnya juga agar bisa diselesaikan, tetapi kami tetap membayar sesuai dengan mekanisme pembayaran secara bertahap," katanya.
Bahkan, Disperkim menyediakan anggaran Rp12 miliar melalui APBD 2019 untuk pembebasan pembangunan lahan Gamalama Plaza Kota Ternate dan persiapan pembebasan lahan Gamalama bersama tim appraisal untuk menilai agar dapat diselesaikan.
Selain itu, untuk penyelesaian lahan bermasalah dengan pemilik lahan, sehingga Disperkim harus harus menganggarkan di APBD 2019 senilai Rp12 Miliar untuk mendapatkan titik penyelesaian.
Sehingga, dalam tahapan yang akan dilalui ini harus dilakukan jalur koordinasi antar pemilik lahan dan pihaknya, agar ada langkah penawaran dari Lima pemilik lahan yang akan disepakati
Dia menambahkan, dalam pembebasan lahan ini, pihaknya mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang, sehingga yang harus dihindari jangan sampai salah prosedur dan di kemudian hari terjadi kesalahan dalam melakukan tahapan penerimaan sudah tidak ada permasalahan.
Rizal mengaku, beberapa hari ini sudah ada langkah penilaian dari appraisal melalui tim appraisal dari tim yang dibangun inilah yang bisa melakukan negosiasi nilai permohonan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kadisperkim Kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat, mengatakan, terkait dengan lahan gamalama sudah diselesaikan dengan pemilik lahan, sehingga tinggal melakukan pekerjaan kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.
"Masalah itu sudah selesai, tinggal proses pembayaran, dan sudah fiks dengan pemilik lahan. Karena dua minggu lalu mereka sudah adakan kesepakatan, tinggal saja PU tender," kata Rizal Marsaoly.
Sedangkan, untuk pembayarannya sendiri akan dilakukan secara bertahap karena anggaran APBD sangatlah terbatas, sehingga tidak bisa dibayar sekaligus dan ini bagian dari kesepakatan bersama pemilik lahan.
Sebab, pembayaran itu, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp8,5 miliar, di lima objek dengan lima pemilik dan satu hamparan.
"Kami akan berusaha sampai bisa diselesaikan secepatnya juga agar bisa diselesaikan, tetapi kami tetap membayar sesuai dengan mekanisme pembayaran secara bertahap," katanya.
Bahkan, Disperkim menyediakan anggaran Rp12 miliar melalui APBD 2019 untuk pembebasan pembangunan lahan Gamalama Plaza Kota Ternate dan persiapan pembebasan lahan Gamalama bersama tim appraisal untuk menilai agar dapat diselesaikan.
Selain itu, untuk penyelesaian lahan bermasalah dengan pemilik lahan, sehingga Disperkim harus harus menganggarkan di APBD 2019 senilai Rp12 Miliar untuk mendapatkan titik penyelesaian.
Sehingga, dalam tahapan yang akan dilalui ini harus dilakukan jalur koordinasi antar pemilik lahan dan pihaknya, agar ada langkah penawaran dari Lima pemilik lahan yang akan disepakati
Dia menambahkan, dalam pembebasan lahan ini, pihaknya mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang, sehingga yang harus dihindari jangan sampai salah prosedur dan di kemudian hari terjadi kesalahan dalam melakukan tahapan penerimaan sudah tidak ada permasalahan.
Rizal mengaku, beberapa hari ini sudah ada langkah penilaian dari appraisal melalui tim appraisal dari tim yang dibangun inilah yang bisa melakukan negosiasi nilai permohonan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019