Pemprov Malut evaluasi keberadaan honorer

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan mengevaluasi keberadaan pegawai honorer melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa menentukan kuota pegawai honorer.

Penjabat Sekdaprov Malut, Bambang Hermawan di Ternate, Jumat, mengatakan, sedianya kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD akan menentukan jumlah kuota misalnya kebutuhan pegawai sebanyak 120 orang maka kuota pengangkatan honorer atau PTT adalah 20 orang.

Oleh karena itu, kalau di SKPD tertentu banyak pegawai berstatus honorer maka akan dikurangi dan dirumahkan, karena bisa berpotensi pada pemborosan dana daerah melalui pembayaran gaji kepada honorer.

Selain itu, pegawai honorer yang di SKK- an  tergantung kuota masing-masing SKPD dan jika sudah ada penetapan kuota maka dilakukan proses pembayaran seperti untuk Satpol PP kuotanya dilampirkan dengan SK Gubernur maka harus dilakukan pembayaran.

"Untuk itu, dalam penetapan kuotanya berdasarkan ABK, tetapi hingga kini belum menerima hasil finalnya secara lengkap dari Biro Organisasi dan itu harus menjadi dasar dalam mengevaluasi keberadaan pegawai honorer," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah meminta kepada Biro Organisasi, tetapi pimpinannya sedang mengikuti sosialisasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga pembahasan mengenai data honorer akan dijadwalkan pekan depan.

Selain itu, untuk kuota menjadi dasar penerbitan SK honorer seperti di Dinas Kesehatan itu jumlah kuotanya 24, tetapi SK-nya 20 maka terpenuhi karena masih di bawa kuota.

Dia menjelaskan, prinsipnya saat ini tidak boleh ada pengangkatan PTT tetapi P3K, oleh karena itu jika ada pengangkatan PTT maka prosedurnya sama dengan pengangkatan P3K  yaitu dengan menggunakan ABK.

"Untuk rekrutmen dengan mendahulukan yang sudah di lakukan peringkatan. Seperti P3K kan misalnya jumlah ada 30 kemudian kuotanya hanya 20 rekrutmen dari 30 melalui seleksi di masing-masing SKPD," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019