Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, masih ada kelurahan yang hingga kini belum memasukkan laporan rincian operasional Dana Partisipatif Pembangunan Kelurahan (DPPK) tahun anggaran 2019 sebagai syarat untuk dicairkan pada 2019..

"Memang ada kelurahan yang belum memasukkan laporan sehingga ketiga camat di wilayah itu itu terancam akan dievaluasi apabila sampai akhir April 2019 tidak memasukkan data yang diminta," kata Sekretaris Kota Ternate, Tauhid Soleman di Ternate, Sabtu.

Ketiga camat itu masing-masing Ternate Barat, Moti, dan Batang Dua, yang sampai saat ini belum memasukkan rincian operasional DPPK ke  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat dengan seluruh camat yang ada di Kota Ternate, untuk menjelaskan terkait dengan data yang diminta, namun sampai kini baru lima kecamatan yang memasukan data yang diminta yakni kecamatan Ternate Selatan, Ternate Utara, Pulau Ternate, Hiri dan Ternate Barat.

"Sementara tiga kecamatan lain terkesan cuek. Seharusnya semua data yang minta itu sudah harus dimasukkan, ini terkesan mereka tidak serius," katanya

Selain itu, kata Tauhid, jika sampai akhir bulan ini tidak dimasukkan sesuai dengan target waktu yang diberikan maka para camat itu akan dievaluasi.

Menurutnya, rincian operasional DPPK ini harus dimasukkan, agar nantinya menjadi rujukan bagi BPKAD melakukan revisi penjabaran APBD untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan.

"Kalau tidak dimasukkan dana kelurahan tidak bisa cair," katanya dan menambahkan untuk mempercepat proses pencairan dana kelurahan itu pihaknya telah melakukan rapat dengan tiga camat tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate, Taufik mengaku, batas pencairan adalah pekan kedua bulan Mei sehingga tinggal beberapa hari, dengan persyaratan APBD.

Karena, kata dia, sebelumnya APBD 2019 masih global sehingga kelurahan harus mengusulkan program ke kecamatan kemudian kecamatan usulkan dalam RKA dari kecamatan, barulah dilakukan revisi penjabaran APBD dan setelah revisi ditandatangani dengan pernyataan wali kota, baru disampaikan pemberitahuan ke DPRD.

Dia mengaku, dalam pernyataan wali kota disebutkan bahwa dana kelurahan mengenai berapa tambahannya dan dicantumkan dalam APBD halaman berapa, itu yang menjadi persyaratan pencairan dana kelurahan.

"Saya yakin dengan waktu yang tersisa ini bisa dilakukan usulan RKA dan revisi APBD pencairan anggaran Rp27 miliar dari itu," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019