Tim jaksa penuntut umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)  mengatakan penentuan status Wa Ode Nurhaya bin Umar alias Nurhaya Umar sebagai tersangka atau tidak, menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap La Masikamba.

"Kita menunggu keputusan hakim terhadap Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba seperti apa, baru selanjutnya KPK akan menentukan status Nurhaya Umar," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Rabu.

Nurhaya Umar diduga turut menerima dan menikmati aliran dana Rp2,8 miliar dari La Masikamba.

Uang tersebut diduga merupakan hasil suap pajak dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa terhadap para wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Ambon sejak 2016 hingga Oktober 2018. Adapun totalnya mencapai Rp8,57 miliar.

Karena diduga ikut menikmati uang tersebut, KPK memeriksa Nurhaya Umar sebagai saksi. Dia dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 19 Maret 2019.

Namun, saat kembali ke Sorong, Papua Barat, Nurhaya Umar melakukan jumpa pers dengan media setempat. Dia membantah semua pemberitaan media nasional maupun lokal di kota Ambon bahwa dirinya dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa La Masikamba.

"Fakta sidang jelas dan mengapa kami bisa mengutip masukan Nurhaya Umar dalam tuntutan terdakwa karena sudah memanggilnya dan dia datang, kemudian sidangnya terbuka untuk umum, sampai berbagai 'chatingan' dibuka dalam persidangan," tandas Takdir.

JPU KPK juga mengklarifikasi langsung dan banyak saksi matanya, majelis hakim pun melihatnya, jadi ada bukti autentik bahwa Nurhaya sudah di-BAP oleh penyidik KPK, kemudian dihadirkan oleh JPU di persidangan, selanjutnya memasukan analisisnya di dalam tuntutan untuk La Masikamba.

"Jadi, apabila ada pihak yang mengatakan bahwa dia tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, kami mempunya ibukti autentik dan memiliki video CCTV pada saat Nurhaya Umar hadir sebagai saksi dalam persidangan," tegasnya.

Soal menerima Rp2,8 miliar, kemudian bisa menjadi tersangka, dia menjelaskan, bahwa hal itu tergantung pada keputusan La Masikamba.

"Bagaimana pun yang jadi penentuan adalah keputusan majelis hakim Tipikor," ujarnya.

Pembohongan publik Nurhaya Umar juga dibantah istri terdakwa, Ny. Frida Baadilah, yang datang langsung ke Sorong.

Frida juga mengancam akan melaporkan Nurhaya Umar kepada aparat kepolisian atas dugaan kasus perselingkuhan Nurhaya dengan terdakwa La Masikamba.

Ia juga menantang Nurhaya untuk melakukan tes DNA terhadap La Itin dan Ade Ode yang disebut-sebut dalam persidangan adalah anak dari hubungan gelap terdakwa dengannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019