Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Ambon, Kamis, menerima Surat Keputusan Wali Kota setempat, Richard Louhenapessy tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN yang terlibat kasus korupsi.
Richard, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menpan terkait petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"SK PTDH telah diterbitkan pada 25 April 2019 dan diberikan kepada 13 ASN kota Ambon, di mana terhitung Kamis (2/5) mereka tidak lagi berkantor," kata Richard.
Ia menyatakan, sebelum penyerahan SK pihaknya telah melakukan pertemuan dan berbicara dengan 13 ASN, jika ada yang keberatan dengan kebijakan SKB tiga menteri tersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Dari 13 orang katanya, ada yang secara langsung terindikasi korupsi, tetapi ada juga yang tidak korupsi. Namun, karena menandatangani kebijakan maka masuk dalam lingkaran korupsi.
"Kebijakan ini ibarat mata uang yakni dimensi keadilan dan kepastian hukum, karena ada yang memang benar-benar menikmati hasil korupsi tetapi di sisi lain ada yang hanya tanda tangan akhirnya terlibat bersama," katanya.
Richard menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan bagi 13 ASN untuk mengajukan gugatan banding ke PTUN dengan waktu 14 hari sejak menerima SK PTDH.
"Dari 13 ASN tersebut tiga diantaranya bisa mengajukan gugatan SK Wali kota dan SKB tiga menteri ke PTUN, selanjutnya pengadilan yang akan menguji gugatan yang disampaikan ," ujarnya.
Ia mengakui, selain 13 ASN juga ada dua ASN yang saat ini telah menjalani masa pensiun. ASN yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberlakukan PTDH , jika ASN tersebut telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan sebelum masa pensiun.
PTDH tidak diberlakukan kepada ASN BUP, jika yang bersangkutan telah pensiun atau mengajukan pensiun dini sebelum adanya keputusan tetap oleh pengadilan.
"ASN yang terbukti melakukan korupsi juga tidak mendapat dana pensiun," tandasnya.
13 ASN Ambon yang telah menerima SK PTDH yakni dua ASN Badan Kepegawaian dan SDM, masing-masing satu ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Parwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Inspektorat, BPBD, kecamatan Teluk Ambon dan kecamatan Sirimau.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Richard, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Menpan terkait petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"SK PTDH telah diterbitkan pada 25 April 2019 dan diberikan kepada 13 ASN kota Ambon, di mana terhitung Kamis (2/5) mereka tidak lagi berkantor," kata Richard.
Ia menyatakan, sebelum penyerahan SK pihaknya telah melakukan pertemuan dan berbicara dengan 13 ASN, jika ada yang keberatan dengan kebijakan SKB tiga menteri tersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Dari 13 orang katanya, ada yang secara langsung terindikasi korupsi, tetapi ada juga yang tidak korupsi. Namun, karena menandatangani kebijakan maka masuk dalam lingkaran korupsi.
"Kebijakan ini ibarat mata uang yakni dimensi keadilan dan kepastian hukum, karena ada yang memang benar-benar menikmati hasil korupsi tetapi di sisi lain ada yang hanya tanda tangan akhirnya terlibat bersama," katanya.
Richard menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan bagi 13 ASN untuk mengajukan gugatan banding ke PTUN dengan waktu 14 hari sejak menerima SK PTDH.
"Dari 13 ASN tersebut tiga diantaranya bisa mengajukan gugatan SK Wali kota dan SKB tiga menteri ke PTUN, selanjutnya pengadilan yang akan menguji gugatan yang disampaikan ," ujarnya.
Ia mengakui, selain 13 ASN juga ada dua ASN yang saat ini telah menjalani masa pensiun. ASN yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberlakukan PTDH , jika ASN tersebut telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan sebelum masa pensiun.
PTDH tidak diberlakukan kepada ASN BUP, jika yang bersangkutan telah pensiun atau mengajukan pensiun dini sebelum adanya keputusan tetap oleh pengadilan.
"ASN yang terbukti melakukan korupsi juga tidak mendapat dana pensiun," tandasnya.
13 ASN Ambon yang telah menerima SK PTDH yakni dua ASN Badan Kepegawaian dan SDM, masing-masing satu ASN Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Parwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Inspektorat, BPBD, kecamatan Teluk Ambon dan kecamatan Sirimau.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019