Dinas Pendidikan (Disdik) Ambon membagi delapan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019.
Kepala Disdik kota Ambon, Fahmi Salatalohy di Ambon, Sabtu, mengatakan, pelaksanaan PPDB 2019 mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
"Kita pada 2019 berlakukan sistem zonasi PPDB berdasarkan aturan Permendikbud nomor 51/2018, dengan membuka kuota sebanyak 90 persen dari calon siswa yang berada di dalam wilayah zona," ujarnya.
Ia menyebutkan, kota Ambon dibagi menjadi sembilan zona sekolah penerima dengan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga.
Delapan zona diantaranya zona I yakni SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.
Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru.
Zona III SMPN2, Kartika dan SMPN19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu. Zona IV SMPN17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang.
Zona V yakni SMP14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.
Zona VII SMPN3, 12 dan Hangtuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya, dan Zona VIII yakni SMPN11, SMPN5 dan SMPN22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Air Louw, Amahusu, Air Sslobar dan sekitarnya.
Fahmi mengatakan, sistem zonasi digunakan untuk menghapus label "sekolah favorit" yang kerap melekat pada sekolah yang dibanjiri pendaftar.
Pembagian ini lanjutnya sesuai faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut, yang ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
"Sistem berlaku 90 persen yang berasal dari sistem zonasi, sedangkan 10 persen tersisa yakni lima persen untuk siswa berprestasi dan siswa kurang mampu, yang pasti kita targetkan semua siswa akan terakomodir di setiap sekolah sesuai zona," ujarnya.
Menurutnya, dipastikan dengan sistem ini tidak ada siswa dari luar wilayah yang masuk ke sekolah yang tidak sesuai zona, sekaligus upaya pembauran siswa.
"Selama ini siswa yang tinggal di Batu Merah tidak bersekolah di SMPN1 Karang Panjang, tetapi dengan sistem ini harus diberlakukan, guna proses pembauran siswa di dua komunitas agama," kata Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Disdik kota Ambon, Fahmi Salatalohy di Ambon, Sabtu, mengatakan, pelaksanaan PPDB 2019 mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
"Kita pada 2019 berlakukan sistem zonasi PPDB berdasarkan aturan Permendikbud nomor 51/2018, dengan membuka kuota sebanyak 90 persen dari calon siswa yang berada di dalam wilayah zona," ujarnya.
Ia menyebutkan, kota Ambon dibagi menjadi sembilan zona sekolah penerima dengan lokasi tempat tinggal siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu keluarga.
Delapan zona diantaranya zona I yakni SMPN1, SMPN6, SMP Kalam Kudus dan SMP Pertiwi untuk kawasan Kopertis, Karang Panjang, Mardika, Batu Merah, Skip, Tanah Tinggi dan Kadewatan.
Zona II SMPN 4, Xaverius, Kristen YPKPM, SMP Al Hilal untuk kawasan Batu Gajah, Batu Meja, Urimessing, Jalan Baru.
Zona III SMPN2, Kartika dan SMPN19 untuk kawasan Waihaong, Silale, Mangga dua, Batu gantung, Wainitu. Zona IV SMPN17, Rehoboth, Diakonia, SMP Gema7 Untuk kawasan Kudamati, Bentas, Air Salobar, Gunung Nona, Gudang Arang.
Zona V yakni SMP14, Al Wathan, Al Hijrah, IT Assalam, dan SMP Jaya Negara untuk kawasan Galunggung, Kebung Cengkeh, Air kUning, Tantui atas, Kapaha. Zona VI SMPN23, Muhammadiyah, Andreas untuk kawasan Arbes, Stain, Wara, Ahuru.
Zona VII SMPN3, 12 dan Hangtuah untuk kawasan Galala, Hative Kecil, Aster, Halong, Latta dan sekitarnya, dan Zona VIII yakni SMPN11, SMPN5 dan SMPN22 untuk kawasan Seri, Latuhalat, Air Louw, Amahusu, Air Sslobar dan sekitarnya.
Fahmi mengatakan, sistem zonasi digunakan untuk menghapus label "sekolah favorit" yang kerap melekat pada sekolah yang dibanjiri pendaftar.
Pembagian ini lanjutnya sesuai faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut, yang ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
"Sistem berlaku 90 persen yang berasal dari sistem zonasi, sedangkan 10 persen tersisa yakni lima persen untuk siswa berprestasi dan siswa kurang mampu, yang pasti kita targetkan semua siswa akan terakomodir di setiap sekolah sesuai zona," ujarnya.
Menurutnya, dipastikan dengan sistem ini tidak ada siswa dari luar wilayah yang masuk ke sekolah yang tidak sesuai zona, sekaligus upaya pembauran siswa.
"Selama ini siswa yang tinggal di Batu Merah tidak bersekolah di SMPN1 Karang Panjang, tetapi dengan sistem ini harus diberlakukan, guna proses pembauran siswa di dua komunitas agama," kata Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019