Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menyatakan siap memastikan implementasi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia.
"Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi penerbitan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam SPMB, diketahui terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Selanjutnya, Hetifah juga menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB itu, mengingat selama ini PPDB dinilai kerap menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.
Komisi X, kata dia melanjutkan, mengharapkan SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistem PPDB dan mampu mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil. SPMB juga diharapkan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu.
Lalu, Komisi X menilai pula bahwa koordinasi pemerintah dan pemerintah daerah perlu difokuskan kepada kesiapan pelaksanaan aturan dalam SPMB.
"Kemudian, tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu, memastikan bahwa jalur afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam jalur prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan," ucapnya menambahkan.
"Pemerintah perlu pula menyediakan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu atau mekanisme lainnya. Perlu adanya mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta," kata dia.
Selanjutnya, dia juga menyoroti persoalan pengawasan dalam implementasi SPMB itu. Hetifah berpandangan pengawasan di daerah perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
"Misalnya, melalui uji publik dan dialog dengan pemangku kepentingan, pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X siap pastikan SPMB beri akses pendidikan yang adil