Ternate (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara menindak sekolah terkait temuan Ombudsman adanya pungutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA1 Halmahera Tengah.
Kepala Disdikbud Maluku Utara Imran Yakub ketika dihubungi, di Ternate, Kamis, mengatakan tujuan pemerintah pada PPDB secara daring agar proses penerimaan siswa baru terhindar dari kolusi dan nepotisme.
"Sebab pada penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik uang maupun berupa hadiah dari masyarakat," ujarnya.
Bahkan temuan Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, pihaknya akan memanggil Kepala SMA 1 Halmahera Tengah untuk diminta keterangan sehubungan dengan pungutan biaya mebeler dan pakaian seragam untuk calon siswa baru.
Menurut Imran, setiap sekolah ada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan apabila mengalami kendala dana terbatas, termasuk mebeler di sekolah, pihak kepala sekolah dapat menyurat langsung ke Disdikbud.
Baca juga: Dikbud Malut evaluasi kinerja kepala sekolah
Imran menegaskan apabila dalam hasil pemeriksaan terbukti kepala sekolah telah melakukan pungutan terhadap penerimaan peserta didik baru, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, jangan coba coba melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap peserta didik baru.
Sebelumnya Imran Yakub juga melakukan pemantauan langsung di beberapa sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di kota Ternate. Langkah itu menindaklanjuti surat edaran KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB 2024.
Menurut Imran, surat pemberitahuan dari Disdikbud dan surat edaran KPK telah diteruskan ke seluruh sekolah SMA dan SMK se-provinsi Malut.
Bahkan, kata dia, secara umum surat edaran KPK tersebut mengimbau seluruh pelaksana teknis pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.
PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa. Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan seluruh pihak yang terkait dalam PPDB.
Baca juga: Dikbud Malut dukung langkah KPK sosialisasi bahaya korupsi ke pelajar
Disdikbud Malut tindak sekolah pelaku pungutan pada PPDB
Kamis, 27 Juni 2024 12:48 WIB