Aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan FS (35), seorang residivis kasus tindak pidana pencurian dengan sebuah tembakan di betis kaki kiri sebab berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat menunjukkan beberapa lokasi pencurian yang dilakukannya.

"Ketika FS diperintahkan untuk menunjukkan TKP yang pernah dilakukan aksi pencurian, dia mencoba melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu.

Upaya melumpuhkan pelaku dilakukan polisi dengan cara melakukan penembakan ke arah betis FS kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon guna dilakukan penanganan medis.

Menurut Julkisno, setelah selesai mendapat penanganan medis/pengobatan, kemudian pelaku FS langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

Penangkapan FS bermula dari tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Ambon didukung anggota Polsek Baguala dan Resmob Polda Maluku menjemput tersangka lainnya berinisial SOP (40) terkait kasus pencurian uang dan barang elektronik di rumah korban berinisial ST (34).

Tersangka SOP saat itu ditangkap korban lalu menyerahkannya ke Polsek Baguala, kemudian pihak polsek melaporkan kejadian ini ke Polsek Ambon sehingga pelaku SOP dijemput.

Namun tersangka SOP mengaku kalau pelaku utama pencuriannya adalah FS yang mengambil dua buah telepon genggam dan IPhone 6 beserta uang tunai sekitar Rp2 juta milik korban ST, seorang PNS di lingkup Kejati Maluku.

"Polisi mendatangi rumah terdakwa pada Sabtu, (29/6) sekitar pukul 11:15 WIT di Desa Hative Kecil, namun pelaku bersembunyi di dalam kamar dan menguncinya," jelas Julkisno.

Tim Buser dibantu anggota Polsek Baguala bersama Resmob Polda Maluku ini meminta bantuan isteri pelaku yang sedang berada di rumah tetangga untuk menyuruh suaminya FS membuka pintu kamar.

Setelah diamankan, FS yang baru bebas dari penjara sejak Desember 2018 ini mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi lain seperti di atas Kapal Feri tujuan Namlea, kapal ikan, serta daerah Kudamati.

Kedua pelaku yang dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/523/VI/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 29 Juni 2019.

Kemudian surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/250/VI/2019/Reskrim tanggal 29 Juni 2019, dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/251/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019.

Penyidi Sat Reskrim Polres Ambon telah memeriksa dua orang saksi dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019