Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas acara pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai (Water Front City) di Namlea, kabupaten Buru ke panitera pengadilan Tipikor Ambon.
"Benar hari ini penuntut umum telah melimpahkan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulete di Ambon, Senin.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini masing-masing Sahran Umasugi (SU), Ny. Sri Julianti (SJ), Muhamad Duwila (MD), serta Muhammad Ridwan Pattylouw (MRP).
Menurut Samy, perkara yang dilimpahkan tersebut untuk empat terdakwa ini seluruhnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sekarang jaksa hanya menunggu waktu persidangan mulai berjalan setelah pihak pengadilan menyusun majelis hakim yang terdiri dari ketua dan hakim anggota serta menentukan waktu sidang," ujarnya.
Sejak 22 Juni 2019, masa tahanan empat tersangka ini diperpanjang untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut Kejati Maluku.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dari penyidik kepada JPU.
Menurut Samy, tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Sedangkan, tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dengan bendera perusahaannya dipakai oleh SU.
Tersangka SU adalah pemilik proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 senilai Rp4,91 miliar lebih tetapi dia tidak secara langsung menggarapnya namun menggunakan bendera PT. AMP milik tersangka MRP menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBN.
Alamat perusahaan tersebut sebenarnya ada di Masohi dan tersangka SU menggunakan jasa MD sebagai pengawas lapangan agar tidak terbaca oleh publik, namun sampai akhir tahun anggaran 2015 dan dilanjutkan dengan 2016, proyek itu tidak pernah rampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Benar hari ini penuntut umum telah melimpahkan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulete di Ambon, Senin.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini masing-masing Sahran Umasugi (SU), Ny. Sri Julianti (SJ), Muhamad Duwila (MD), serta Muhammad Ridwan Pattylouw (MRP).
Menurut Samy, perkara yang dilimpahkan tersebut untuk empat terdakwa ini seluruhnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sekarang jaksa hanya menunggu waktu persidangan mulai berjalan setelah pihak pengadilan menyusun majelis hakim yang terdiri dari ketua dan hakim anggota serta menentukan waktu sidang," ujarnya.
Sejak 22 Juni 2019, masa tahanan empat tersangka ini diperpanjang untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut Kejati Maluku.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dari penyidik kepada JPU.
Menurut Samy, tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Sedangkan, tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dengan bendera perusahaannya dipakai oleh SU.
Tersangka SU adalah pemilik proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 senilai Rp4,91 miliar lebih tetapi dia tidak secara langsung menggarapnya namun menggunakan bendera PT. AMP milik tersangka MRP menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBN.
Alamat perusahaan tersebut sebenarnya ada di Masohi dan tersangka SU menggunakan jasa MD sebagai pengawas lapangan agar tidak terbaca oleh publik, namun sampai akhir tahun anggaran 2015 dan dilanjutkan dengan 2016, proyek itu tidak pernah rampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019