Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ternate menyosialisasikan Peraturan Wali kota Nomor 15 tahun 2019 mengenai kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pelaku usaha di daerah setempat.

Tentunya dukungan pemda melalui kerja sama bisa dirasakan masyarakat sesuai amanat konstitusi negara, setiap pekerja harus diberikan jaminan hidup oleh pemerintah, sehingga BPJS Ketenagakerjaan ini harus untuk memberikan jaminan sebagaimana disampaikan oleh undang-undang maupun Perwali, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate, Khomsan Hidayat saat melaunching Perwali nomor 15 tahun 2019 di Ternate, Rabu.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan diberi amanat untuk menjalankan program jaminan ketenagakerjaan, dengan mensejahteraan pekerja maupun keluarga terutama dalam memberikan perlindungan selama mereka bekerja, sehingga meningkatkan produktifitas.

Oleh karena itu, saat pensiun maupun mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan Ternate maupun dua cabang perintis yang berada di wilayah Halmahera Utara dan Halmahera Selatan.

Sebab, para pekerja seharusnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dan manfaat jaminan saat hari tua dan jaminan kematian.

Oleh karena itu, para pekerja harusnya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar mendapat jaminan social baik itu untuk hari tua maupun saat mengalami kecelakaan saat bekerja.

Sesuai dengan Perwali nomor 15 tahun 2019 mengenai kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi dengan kehadiran SKPD, swasta akademisi dalam memberi jaminan ketenagakerjaan, meskipun Ternate belum memiliki industri yang besar dibanding daerah di Jawa maupun Sulawesi.

Bahkan, kehadiran Perwali nomor 15 tahun 2019 ini merupakan inisiasi antara Pemkot Ternate dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, DR Tauhid Soleman ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan ruang di tempat pelayanan SKPD tertentu akan dipasang sosialisasi mengenai kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Olehnya itu, ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Ternate dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan agar ada perlindungan bagi tenaga kerja.

Pihaknya juga akan menyasar nelayan, pedagang dan tukang ojeg yang beraktivitas di seluruh kabupaten/kota di Malut untuk menjadi peserta BPJS.

"Memang, manfaat menjadi peserta BPJS sudah dirasakan dan para pekerja harus menjadi peserta agar diberikan jaminan hidup," katanya.

Untuk itu, dengan adanya program yang berpihak bagi para pekerja ini, dirinya berharap agar adanya dukungan dari pemerintah daerah, melalui penerbitan Peraturan Wali Kota oleh Wali Kota dan Peraturan Gubernur oleh Gubernur Malut terkait dengan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Sekkot Ternate Tauhid Soleman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Khomsan Hidayat menyerahkan santunan kepada Anita Ohoirat, salah seorang istri dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate sebesar Rp24 juta yang meninggal saat bertugas.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019