Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan edukatif bagi pelaku usaha di sejumlah kawasan di kota Ambon.

Pengawasan dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan edukatif di sejumlah pelaku usaha, kata Kepala DPMPTSP Ambon, Fernanda Louhenapessy, Jumat.

"Pengawasan dilakukan di sejumlah kawasan yakni jalan AY Patty, Sam Ratulangi dan Yos Sudarso untuk mengawasi hak tenaga kerja terkait BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan UMK," katanya di Ambon.

Menurut dia, pengawasan dilakukan selama lima hari ke sejumlah pelaku usaha yang menjual jasa perdagangan mengingat kota Ambon didominasi usaha tersebut. "Kegiatan ini merupakan solusi yang tepat dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk memperhatikan hak karyawan," katanya.

Fernanda mengakui selama ini hak tenaga kerja belum maksimal diberikan pelaku usaha seperti penerapan UMK, jam kerja maupun jaminan sosial. "Masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya, sehingga kita harapkan pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk memperhatikan hak pekerja," ujarnya.

Jika ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan hak pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai peraturan BPJS maka akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi administrasi, seperti tidak mendapat pelayanan publik, misalnya perpanjangan hingga pembekuan ijin usaha.

Jaminan sosial merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagai pemberi pekerjaan, para pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial. "Kepesertaan jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja dan pelaku usaha, sejak mulai mendaftarkan usaha, pengusaha harus memberikan kepastian jaminan sosial kepada pekerjanya," katanya.*

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019