Ahli waris pemilik lahan membuka segel tiga sekolah yakni SMP Negeri 16, SD Inpres 55, dan SD Inpres 54 di desa Nania, kecamatan Baguala, kota Ambon, Maluku, sehingga aktifitas kegiatan belajar mengajar kembali aktif.
"Hari ini saya telah bertemu dengan pemilik lahan yakni yang diwakili Pak Ibrahim Parera, mereka menjamin akan membuka segel tiga sekolah hari ini," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Senin.
Tiga sekolah tersebut disegel ahli waris keluarga Ibrahim Parera sejak 30 Juni 2019, hal ini berdampak pada aktifitas pendidikan di tiga lembaga pendidikan tersebut.
Menurut dia, hasil pertemuan telah disepakati pembicaraan lanjutan terkait kesepakatan yang akan dilakukan bersama pemilik lahan.
"Kita akan membicarakan lanjut tgl 20 Juli 2019 sambil menunggu Pak Wali Kota kembali ke Ambon, terkait berbagai proses ganti rugi dan lainnya," katanya.
Keluarga besar Parera lanjutnya, juga bersedia melepas segel dengan mempertimbangkan proses pendidikan siswa yang akan memasuki tahun ajaran baru pada 15 Juli mendatang.
"Mereka dengan kerendahan hati ingin melepaskan tanda larangan di sekolah, selanjutnya kita akan membicarakan langkah apa yang harus diambil segera antara pemkot dan pemilik lahan," ujarnya.
Keluarga Ibrahim Parera mengklaim ahli waris lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku Nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Serta dasar hukum terakhir yakni putusan Mahkamah Agung nomor 751 K/PDT/2019/ tanggal 24 April 2019.
Disinggung terkait lahan sekolah yang bermasalah di Ambon, Sekkot menyatakan sejauh ini hanya tiga sekolah di Nania atas, selain itu tidak ada yang bermasalah.
"Sekolah lain di Hative Besar sejauh ini pemilik lahan manyatakan itu lahan mereka, tetapi sampai sekarang belum bisa dibuktikan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Anthony.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Hari ini saya telah bertemu dengan pemilik lahan yakni yang diwakili Pak Ibrahim Parera, mereka menjamin akan membuka segel tiga sekolah hari ini," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Senin.
Tiga sekolah tersebut disegel ahli waris keluarga Ibrahim Parera sejak 30 Juni 2019, hal ini berdampak pada aktifitas pendidikan di tiga lembaga pendidikan tersebut.
Menurut dia, hasil pertemuan telah disepakati pembicaraan lanjutan terkait kesepakatan yang akan dilakukan bersama pemilik lahan.
"Kita akan membicarakan lanjut tgl 20 Juli 2019 sambil menunggu Pak Wali Kota kembali ke Ambon, terkait berbagai proses ganti rugi dan lainnya," katanya.
Keluarga besar Parera lanjutnya, juga bersedia melepas segel dengan mempertimbangkan proses pendidikan siswa yang akan memasuki tahun ajaran baru pada 15 Juli mendatang.
"Mereka dengan kerendahan hati ingin melepaskan tanda larangan di sekolah, selanjutnya kita akan membicarakan langkah apa yang harus diambil segera antara pemkot dan pemilik lahan," ujarnya.
Keluarga Ibrahim Parera mengklaim ahli waris lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku Nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Serta dasar hukum terakhir yakni putusan Mahkamah Agung nomor 751 K/PDT/2019/ tanggal 24 April 2019.
Disinggung terkait lahan sekolah yang bermasalah di Ambon, Sekkot menyatakan sejauh ini hanya tiga sekolah di Nania atas, selain itu tidak ada yang bermasalah.
"Sekolah lain di Hative Besar sejauh ini pemilik lahan manyatakan itu lahan mereka, tetapi sampai sekarang belum bisa dibuktikan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Anthony.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019