Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selvy Hatu dan Ela Ubleuw menuntut Dony Muskita selama empat tahun penjara karena tertangkap tangan melakukan pembelian narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu berukuran seperdua gram.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara," kata JPU Ela Ubleuw di Ambon,

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Dony Muskita pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 17:00 WIT ditangkap polisi karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Awalnya terdakwa menerima telepon dari saksi Richard Pormes alias Kempa pada pukul 01:30 WIT yang mengatakan saksi ingin memesan sabu setengah gram, lalu terdakwa mengatakan akan mengecek orang lain.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Poly Berhitu alias Pace untuk memesan sabu, lalu terdakwa menjemput saksi Kempa di kawasan Tapal Kuda dan pergi ke Dusun Eri, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Ketika bertemu saksi Pace, terdakwa menyerahkan uang Rp1,5 juta untuk pembelian sabu.

Namun saat kembali ke Kota Ambon, terdakwa dan saksi Kempa dicegat polisi di depan Gapura Museum Siwalima Ambon dan menemukan batang bukti satu paket sabu yang disimpan di lipatan kaki celana terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019