Semua jenis minuman keras (Miras)  racikan pabrik yang berdedar di pulau Ambon dan sekitarnya disarankan untuk tidak dimasukkan atau ditolak masuk daerah ini bila pemerintah bersama DPRD kota tidak melegalkan miras tradisional jenis sopi.

"Tolak saja semua jenis Miras produksi pabrik agar tidak membuat orang jadi mabuk dan mengganggu keamanan dan Ketertiban masyarakat," kata praktisi hukum kota Ambon, Fistos Noya di Ambon, Kamis.

Sebab setiap orang yang mabuk tidak terkontrol dan membuat keonaran bukan saja karena meminum Miras tradisional jenis sopi tetapi minuman pabrikan yang beralkahol juga membuat orang mabuk.

Menurut dia, selain menolak masuknya miras buatan pabrik maka seluruh tempat hiburan malam, bar, atau karaoke juga harus ditutup oleh pemerintah daerah.

"Lain halnya kalau pemerintah bersama DPRD kota mencari solusi lain guna melegalkan sopi dengan membuat sebuah rancangan peraturan daerah tentang miras tradisional," ujarnya.

Dia memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon periode sepuluh tahun lalu yang sudah pernah menggodok raperda tentang miras tradisional, meski pun tidak berhasil karena ada fraksi tertentu yang melakukan penolakan.

"Kalau penolakan itu dilandasi berbagai pertimbang sosial, agama, atau pun alasan lain, maka Kota Ambon harus dijadikan kawasan bebas peredaran miras mengandung alkahol, termasuk yang buatan pabrik," tandasnya.

Bila sopi dilegalkan pemerintah daerah maka peredarannya lebih mudah dikontrol dan dibatasi dan masalah gangguan kamtibmas juga dapat diminimalisir.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019