Sekretaris Daerah(Sekda) Maluku, Hamim bin Thahir enggan mengomentari belum terealisasinya pencairan dana Bosda triwulan IV periode Oktober-Desember 2018 senilai Rp10 miliar kepada seluruh SMA/SMK di provinsi ini.

"Tanyakan saja ke kepala dinas," kata Sekda singkat saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku tentang penyerahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD di Ambon, Kamis.

Sekda juga tidak menjelaskan maksudnya menanyakan persoalan ini kepada kepala dinas yang mana, apakah Kadis Dikbud Maluku Saleh Thio atau Kepala BPKAD provinsi setempat, Lutfi Rumbia.

Karena Kadis Dikbud Maluku telah memberikan penjelasan resmi ke Komisi D DPRD Maluku beberapa waktu terkait belum direalisasikannya pencairan dana Bosda triwulan IV 2018 kepada seluruh SMA dan SMK.

Dalam rapat dengan komisi D tersebut, Saleh Thio menjelaskan kalau pihaknya telah beberapa kali mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD untuk dilakukan pencarian namun tidak direspons hingga saat ini.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadyah Uluputy mengakui telah mengusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk mengundang Sekda, Kepala BPKAD, dan Kadis Dikbud Maluku untuk melakukan rapat bersama dengan Komisi A dan Komisi C.

"Kami sudah mengajukan ke Sekwan untuk membuat rapat gabungan antar komisi A, C, dan komisi D, dengan mengundang Sekda untuk membahas beberapa hal, selain membicarakan dana Bosda," ujarnya.

Sebab masih ada lagi persoalan guru kontrak yang awalnya diangkat Pemprov Maluku, tetapi sekarang telah dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten, namun sudah lebih dari tujuh bulan para guru kontrak ini tidak mendapatkan gaji.

Menurut dia, sesuai penjelasan dari Disdikbud provinsi sesuai peraturan perundang-undangan maka guru kontrak memang telah dilimpahkan ke pemkab dan pemkot.

"Hanya saja, ketika dilakukan pelimpahan, Pemkot Ambon tidak menampung ini dalam APBD tahun anggaran 2019 sehingga 100 lebih guru kontrak di daerah ini belum menerima gaji mereka," kata Saadyah.

Kemudian saat kepala dinas pendidikan Kota Ambon diundang oleh Disdikbud provinsi Maluku untuk membicarakan masalah ini tidak pernah hadir dan hanya mendelegasikannya kepada bawahan yang notabene bukanlah pengambil kebijakan.

Akhirnya usulan 100 lebih tenaga guru kontrak di Kota Ambon tidak tertampung dalam APBD kota tahun ianggaran 2019 sehingga mereka beramai-ramai mendatangi komisi D DPRD Maluku.

Dia menambahkan, komisi D DRD maluku uga telah mengoordinasikan persoalan ini dengan para anggota legislatif di DPRD Kota Ambon karena ratusan guru kontrak tersebut sampai hari ini masih tetap mengajar di kelas, hanya saja tidak menerima gaji selama tujuh bulan lebih.

Selain Kota Ambon, nasib guru kontrak di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah juga mengalami nasib serupa, dan kondisi ini diketahui komisi D saat melakukan uji publik Raperda tentang Tenaga Kerja di dua wilayah itu.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019