Pelaku penyebar berita bohong dan memfitnah serta menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa berinisial LO telah diciduk tim Ditreskrimsus Polda setempat di Tangerang, Banten.

"Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan didukung AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.

Pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Lipren’t Ode Filla diciduk sekitar pukul 04:00 WIT dan saat ini sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.

Menurut Kabid Humas, pelaku ditahan terkait dua laporan polisi atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE akibat diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos.

"LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tertanggal 29 Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus pada 3 Januari 2018.

Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tertanggal 26 Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus pada 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.

Yang bersangkutan awalnya memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan, namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk menghindari panggilan polisi.

"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon," tandasnya.

Postingan ini termasuk pencemaran nama baik dimana foto Kapolda Maluku pada bagian atas kepalanya dituliskan kalimat mafia tanah.

"Perlu saya jelaskan beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri(PN)  Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai keputusan Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016," jelas Kabid Humas.

Berdasarkan keputusan PN Ambon, kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan penetapan nomor 9 tertanggal 9 Juli 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan para pihak.

"Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini, apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu orang-orangnya," tegasnya.

Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon untuk dilakukan pengawalan oleh polisi kemudian PN telah melakukan eksekusi pada beberapa hari yang lalu.

Sebelum dilakukan eksekusi, Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melakukan pengamanan terhadap eksekusi dimaksud.

Kemudian berdasarkan permohonan itu, Polres Ambon membantu pengamanan eksekusi terhadap objek, dan Kapolda Maluku tidak pernah tahu akan masalah ini.

"Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda," kata Kabid Humas.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019