Anggota Komisi A DPRD Maluku Constantinus Kolatfeka mendukung desakan Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PPEN) yang mendesak Pemerintah Kabupaten(Pemkab)  Seram Bagian Timur (SBT) membentuk tim investigasi keterlambatan pencairan dana desa(DD).

"Bupati SBT, Mukty Keliobas arus menyikapi desakan PPEN dengan membentuk tim investigasi keterlambatan pencairan DD," katanya yang berasal Dapil Kabupaten SBT itu,  di Ambon, Minggu.

Ia mengatakan semuanya mengacu pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, jadi kepala daerah harus menyikapi desakan ini dengan baik.

Menurut dia, anggaran DD yang dikucurkan pemerintah ke desa-desa harus dikelola semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat desa.

Namun bila kemudian ada ketidakjelasan dalam pengelolaan hingga mengalami keterlambatan pencairan anggaran tersebut, maka bupati mesti menyikapinya dengan membentuk tim investisasi sebagaimana yang diminta masyarakat.

"Ini konsep untuk membangun Indonesia dari desa, tetapi jika kemudian ada keterlambatan pencairan DD, perlu untuk diselidiki apa kendalanya apabila dalam investigasi ditemukan ada aparat desa yang nakal atau sengaja menyelewengkan DD, maka patut dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.

Dikatakannya bahwa bukan saja organisasi PPEN, tetapi seluruh pemangku kepentingan dan organisasi lainnya juga harus melakukan fungsi kontrol untuk mengawasi pengelolaan DD.

Sebab, katanya, kalau tanpa adanya pengawasan, maka bisa saja aparat desa berlaku curang atau memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi mereka, seperti yang sudah banyak diproses hukum saat ini.

"Ini kegelisahan masyarakat SBT. Saya rasa ini penting supaya pemda bisa mengetahui masalahnya di mana karena setahu saya, kalau DD itu terlambat dikucurkan berarti ada ketidakberesan terhadap laporan pertanggungjawaban dari desa untuk tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar Pemkab SBT tepat waktu dalam pencairan DD ke desa-desa. Apalagi, jika laporan pertanggujawaban desa sudah dimasukkan ke pihak pemda.

"Bila desa sudah memasukan laporan pertanggung jawaban(LPJ) soal DD tahun sebelumnya ke Pemkab SBT, maka harus mencairkan dana untuk tahapan selanjutnya karena tidak ada alasan untuk menahannya," tandas Constantius.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019