Seorang pelaku berinisial IRE (27) yang diduga sebagai pemilik bahan kimia berbahaya berupa cairan mercury seberat 20 Kg yang diamankan petugas Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Selain memeriksa IRE, penyidik juga memeriksa seorang pelaku lainnya berinisial RS (27) yang diajak pemilik cairan mercuri untuk sama-sama berangkat ke Jakarta menggunakan KM. Ngapulu," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan P.P Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Kedua pelaku ini diciduk anggota unit Reskrim Polsek KPYS pada Sabtu, (27/7) sekitar pukul 09:50 WIT, ketika mereka berada di ruang transit Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Bahan berbahaya diduga mercuri ditemukan saat KM Nggapulu melaksanakan aktifitas embarkasi penumpang dan barang.

Menurut dia, saat itu anggota unit Reskrim mencurigai buruh bagasi yang  membawa dua buah tas ransel sementara berjalan dari ruang transit penumpang menuju ke kapal Pelni tersebut, kemudian anggota memeriksa isi dalam tas ransel dan menemukan bahan berbahaya diduga Mercuri.

Setelah mengamankan dua buah tas ransel yang berisi bahan berbahaya yang dibawa oleh buruh bagasi, anggota menanyakan keberadaan pemilik, dan diberitahukan bahwa pemiliknya sementara berada di ruang transit penumpang.

Selanjutnya anggota unit Reskrim langsung mengamankan pemilik dan buruh bagasi.

Sementara Kapolsek KPYS, AKP Tedy mengatakan, dari keterangan IRE bahan berbahaya diduga mercuri akan dibawa menuju Jakarta dengan menggunakan kapal Pelni KM Ngapulu untuk diperjualbelikan.

Sedangkan RS mengaku awalnya diajak IRE untuk sama-sama berangkat menuju Jakarta menggunakan KM Ngapulu untuk membawa bahan berbahaya berupa Mercuri yang disimpan dalam dua buah tas koper dan dua tas ransel.

Saksi buruh bagasi bernama Abdul Rahman Latupono (44) menjelaskan, awalnya dia dipanggil pemilik untuk mengangkat barang berupa dua buah koper dan dua buah tas ransel untuk disimpan di atas kapal.

"Dia mengaku sudah berhasil membawa dua buah koper ke dek lima dan setelah menyimpannya, dia kembali turun menuju ruang transit untuk mengambil dua tas ransel" ujar Kapolsek.

Namun, setelah mengangkat buah ransel maka anggota unit Reskrim yang curiga langsung mengamankan saksi bersama barang bukti dua tas tas ransel.

Ketika mendengar keterangan buruh bahwa sudah ada dua buah koper yang telah dinaikan ke atas kapal, anggota bergegas ke kapal tersebut,  namun saat itu KM Ngapulu sudah angkat jangkar dan lepas tambat.

Selanjutnya anggota  membawa barang bukti yang berhasil disita bersama dua orang pelaku menuju Polsek KPYS dan dari hasil timbangan diketahui cairan merucrinya seberat 20 Kg.

Pukul 10.00 WIT KM Ngapulu lepas tambat dan berlayar menuju pelabuhan Baubau - Makasar - Surabaya - Jakarta.

Menurut IRE, dua buah koper yang sementara masih berada di atas kapal berisikan Mercuri sebanyak 17 Kg.

Kapolsek juga langsung berkoordinasi dengan pihak PT Pelni untuk mengamankan dua buah tas koper tersebut dan akan dibawa kembali menuju Ambon setelah rute balik kapal tersebut.

Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik cairan mercuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan kini telah ditahan di Rutan Polsek KPYS.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019