Ternate (ANTARA) - Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sejumlah wilayah Maluku Utara (Malut) sedang diawasi terkait dengan dugaan penggunaan merkuri guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.
"Kami juga secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak-dampak yang mungkin terjadi akibat aktivitas penambangan yang kami lakukan dan semua itu tercatat, terukur dan dievaluasi dengan sangat detil," kata Manajer Divisi Humas PT NHM, Ramdani Sirait melalui siaran pers, Selasa.
Dia menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menggunakan zat berbahaya merkuri dalam pengolahan ore atau bebatuan di pabrik pengolahannya di tambang emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, PT NHM menggunakan sianida dalam proses pengolahan di pabrik pengolahannya dan penggunaan sianida itu dilakukan dengan memegang sertifikat Badan Internasional Manajemen Sianida/International Cyanide Management Code yang diberikan kepada PTNHM dan diperbaharui setiap dua tahun sekali oleh badan tersebut.
Menurutnya, dari pernyataan Manajer Departemen Lingkungan PT NHM, Bowo Budileksono yang meraih gelar PhD/ S3 bidang Environmental Management and Applied Science dari Ryerson University Kanada bahwa Manajemen Lingkungan selalu menjadi salah satu aktivitas yang dilaporkan setiap tahunnya.
Laporan diberikan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerals Republik Indonesia.
Dengan RKAB tersebut Departemen Lingkungan PT NHM melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di setiap aktivitas tambang emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Malut.
Pemantauan lingkungan secara rutin dan berkala dilakukan sesuai dengan izin lingkungan (Amdal), baik untuk uji baku mutu air sungai, air laut, jaringan ikan, mikro dan makro benthos, lumpur sedimen, dan uji free Cyanide.
Setiap semester PT NHM selalu melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, baik secara manual maupun sistim online."Jadi tidak benar kalau PT NHM dikatakan menggunakan merkuri dalam aktivitasnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan aktivitas Tambang Rakyat Gosowong. Aktivitas oleh masyarakat lingkar tambang yang telah diakui oleh PT NHM dan Kementerian ESDM ini tidak melakukan proses pengolahan “ore” sendiri karena seluruh “ore” yang dihasilkan dari aktivitas tambang mereka dijual langsung kepada PT NHM dan diolah di pabrik dan hanya menggunakan sianida.
PT NHM menyesalkan adanya pihak yang menyebarkan informasi bahwa PT NHM menggunakan merkuri dan hal itu adalah pencemaran nama baik.*