Ambon (ANTARA) - Berkas perkara tiga tersangka kasus pengiriman bahan kimia berbahaya jenis cairan mercuri dalam buah kelapa kering yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Kasus penyelundupan merkuri dalam buah kelapa kering melalui peti kemas dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tujuan Surabaya (Jatim) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Polisi telah melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana tertentu di bidang pertambangan minerba atas tiga tersangka masing-masing berkas perkara nomor BP/12/VII/2019 Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019 atas nama tersangka Yanto Rumbia.
Kemudian, berkas perkara nomor 13 dan nomor 14 masing-masing atas nama Artem Eko dan Hasanuddin Hamzah.
Polisi juga telah melakukan pelimpahan tiga berkas perkara ini ke Kejati Maluku pada 1 Juli 2019, dan oleh jaksa peneliti dinyatakan tiga berkas perkara dimaksud sudah lengkap sesuai surat Kejati nomor B-1226/Q.1.4/E.ku..1/07/2019 tertanggal 18 Juli 2019 atas nama Hasanuddin.
Selanjutnya Surat Kejati Maluku nomor B-1227 dan B-1228 masing-masing atas nama tersangka Artem Eko dan Yanto Rumbia juga sudah dinyatakan lengkap.
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana tertentu di bidang pertambangan mineral dan batu bara adalah Artem Eko (40), Yanto Rumbia (35), serta Hasanuddin Hamzah alias Acang (53).
Ketiga pelaku dijerat melanggar pasal 161 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, karena mengangkut dan memanfaatkan material tambang mineral logam jenis merkuri tanpa izin.
Terungkapnya penyelundupan merkuri ini setelah anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mencurigai adanya pengiriman ribuan buah kelapa kering dengan peti kemas pada Minggu, (12/5), sekitar pukul 09.30 WIT.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 72 buah kelapa kering yang beratnya tidak normal dan setelah dibanting ke lantai, ternyata ada cairan bukan air kelapa yang tertumpah, setelah diteliti ternyata cairan merkuri.
Berkas tiga tersangka kasus pengiriman merkuri ke Surabaya dinyatakan lengkap
Selasa, 30 Juli 2019 21:48 WIB