Kepala Balai wilayah Sungai Maluku, Hartono Utomo mengatakan, untuk masalah izin Amdal bagi pembangunan irigasi Waibobi sudah dikatakan layak dan dilanjutkan dengan sosialisasi.

"Kalau dokumen amdalnya sudah dikatakan layak dan kami tinggal menunggu institusi yang berkompeten menerbitkannya," kata Hartono Utomo di Ambon, Jumat.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala BWS Maluku dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Maluku dipipin Anos Yermias.

Menurut dia, pekerjaan pembangunan irigasi Waibobi sejauh ini sudah mencapai 48 persen di lapangan.

"Total anggaran yang dialokasikan nantinya mencapai Rp220 miliar lebih dan dikerjakan secara bertahap sebab masuk kategori proyek dengan sistem tahun jamak atau multi year sampai berakhir tahun 2020 mendatang," tandasnya.

Sedangkan untuk bendungan Waepo di Kabupaten Buru terkait masalah lahan ini berkaitan langsung dengan pelayanan dampak sosial kemasyarakatan, maka pihak balai mengacu pada aturan Perpres nomor 16 tahun 2015 tentang kementerian lingkungan hidup.

Karena memang daerah-daerah yang menjadi area genangan air waduk ditetapkan sebagai hutan lindung dan izin penyangga kawasan hutan sudah terbit dari Menteri Kehutanan sehingga semua aturan mengacu pada Undang-Undang Kehutanan.

Ini juga terkait dengan hal-hal yang menyangkut kebiasaan masyarakat adat di sana mengelola sehingga mereka tidak tinggal diam saja di daerah genangan air waduk tetapi ikut mengelola, dan hal-hal inilah sudah diatur dalam Perpres.

Sekarang ini tim terpadu sudah melaksanakan mekanisme tersebut dalam hal penentuan besarannya dan juga kepada siapa dan itu nantinya ditetapkan.

"Menyangkut masalah permintaan masyarakat sudah kami bicarakan dengan Bupati Buru untuk bagaimana mendapatkan solusi karena ada beberapa hal yang memang bukan porsi BWS," katanya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019