Remal Patty dan Andreas Leatemia, dua anggota BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan jaksa sebagai saksi tindak pidana narkoba atas terdakwa Gerlad Tomatala mencabut keterangan mereka dalam BAP saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Kami hanya disodorkan BAP oleh Subagyo Riyadi selaku penyidik pembantu untuk ditandatangan, tetapi tidak mengetahui konten pesan singkat dalam telepon genggam milik terdakwa," kata Remal Patty di Ambon, Rabu.

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim berulang kali membacakan keterangan saksi dalam BAP yang dan ditandatangani olehnya, termasuk transfer Rp1,5 juta untuk pembelian narkotika golongan satu  seberat setengah gram.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Andreas Leatemia yang mengaku hanya menandatangani BAP yang disodorkan penyidik pembantu tetapi tidak dibacanya.

"Pekan depan harus hadirkan dua orang penyidik serta penyidik pembantu dari BNNP Maluku dan para saksi ini juga perlu hadir agar dikonfrontir," kata majelis hakim kepada tim JPU Kejati Maluku, Silvya Hatu, Senia Pentury, dan Ela Ubleuw.

Saksi juga mengaku kepada penasihat hukum terdakwa, Neles Latuni kalau keterangan dalam BAP dicabut dan yang digunakan adalah keterangan dalam persidangan hari ini.

Gerald Tomatala adalah bandar narkoba jaringan Jakarta-Ambon yang diringkus BNNP Maluku dan akhirnya divonis lima tahun penjara, namun terdakwa kembali diadili di PN Ambon karena diduga melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi di Lapas Nania-Ambon.

Bisnis haram terdakwa tercium saksi Andreas Leatema selaku anggota BNN Maluku sehingga dilaporkan ke Kepala BNNP dan dimulailah upaya pelacakan hingga penangkapan tersangka dan barang bukti.



Saksi Andreas Leatemia menghubungi terdakwa melalui telepon genggamnya untuk mengajak transaksi dan disetujui dengan catatan harus menyetor uang Rp1,5 juta ke rekening bank terdakwa.

Kemudian pada tanggal 10 Mei 2018, saksi berkomunikasi dengan terdakwa melalui telepon genggam untuk mengambil barang yang dipesan, dan terdakwa mengatakan bila mengambilnya di bawah sebuah tiang listrik dekat rumah makan Jawa Timur.

Benda tersebut dibalut dengan selotip warna hitam dan  diambil di bawah tiang listrik dekat rumah makan tersebut.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019