Kalangan legislator menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum, karena sejauh ini tidak tersosialisasi secara baik dan belum diterapkan maksimal.

"Sehingga, pemakaian badan jalan terus dilakukan oleh masyarakat untuk membuat hajatan pernikahan maupun sunatan dapat mengganggu ketertiban umum dan lalulintas," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, Pemkot Ternate harus membuat pilihan terhadap masyarakat, tetapi pemerintah harus menyiapkan fasilitas kepada masyarakat agar tidak mengganggu aktivitas umum.

Olehnya itu, Pemerintah harus membangunan yang bisa disewa oleh masyarakat, seperti Dhuafa Center dengan harga yang terjangkau, agar saat menggelar berbagai hajatan tidak lagi menggunakan badan jalan.
 
Selain dari Dua Center, pemerintah harus membangun bangunan yang baru lagi agar masyarakat tidak sulit memakai gedung untuk membuat hajatan.

Apalagi, bangunan itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan arah Kota Ternate Selatan masih luas untuk dibangun gedung untuk pertemuan masyarakta maupun hajatan dan ini yang harus dipikirkan secara matang.

Bahkan, Komisi I  Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan koordinasi denga Kapala Bagian Hukum Pemerintah Kota segera dibuat Perwali sebagai kelengkapan dari Perda Ketertiban Umum terkait pemekaian badan jalan.

Dia menambahkan, Bapemperda harus koordinasi Kabag Hukum untuk membuat Perwali sebagai perlengkapan dari Perda Ketertiban Umum terkait pemekaian badan jalan, karena sangat penting untuk mengatur ruas jalan yang tidak bisa dipakai dalam hajatan.

Sebab, kalau sudah dibuat, harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui jalan mana yang tidak bisa di pakai untuk membuat hajatan, misalnya, jalan menuju bandara maupun pelabuhan.

Olehnya itu, dalam pemakaian badan jalan selama ini kebanyakan hajatan pernikahan dan sunatan, padahal, hajatan itu bisa dilaksanakan di Dhuafa Center atau tempat yang tidak mengganggu lalu lintas. Maka dari itu, harus ada kesadaran dari masyarakat, agar ketertiban di Ternate bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu arus lalulintas.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019