Kadis Pendidikan Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal memenuhi pemanggilan Kejari Ambon, Rabu, dan dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT, terkait dana bantuan operasional sekolah di salah satu SMP di kabupaten setempat.

"Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan jaksa penyelidik Kejari Ambon, V. Tefturan menyodorkan sekitar 46 pertanyaan," kata penasihat hukum, Abdusukur Kaliki kepada wartawan, usai mendampingi Askam Tuasikal.

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan seputar pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2013 silam oleh kepala sekolahnya, Sabah Makatita.

Askam Tuasikal memenuhi panggilan jaksa setelah sebelumnya berhalangan hadir karena urusan dinas sehingga dua kali tidak menghadiri panggilan.

"Kami hanya melakukan pendampingan terhadap klien untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan sejauh ini belum ada pihak yang dijadikan sebagai tersangka oleh jaksa karena masih dalam tahap penyelidikan," jelas Kaliki.

Data yang dihimpun Antara, proses penyelidikan kejaksaan Negeri Ambon atas kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2013 di SMP Negeri 8 Leihitu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Sejauh ini sudah enam orang yang dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik sebagai saksi atas kasus tersebut, termasuk Kepala SMP Negeri 8 Leihitu, Sabah Makatita beberapa waktu lalu.

Bahkan kejaksaan juga telah menurunkan ahli dari Politeknik Ambon untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap gedung SMP Negeri 8 Leihitu.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019