Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan seorang warga di Tulehu, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, kabupaten Maluku Tengah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan kliennya Falevy Nahumarury dari tuntutan jaksa selama sepuluh tahun penjara.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan," kata PH terdakwa, Abbdusukur Kaliki di Ambon, Kamis.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas tuntutan JPU Kejati Maluku, Elsye Leonupun.

Menurut PH, unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP tersebut sangat keliru, karena jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka sangat bertentangan atau tidak bersesuaian.

"Sebab kami selaku penasihat hukum yakin penuh bahwa seseorang itu tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum," tegas Kalili.

Hal ini diatur dalam pasal 49 KUHP dalam ayat (1) menyatakan tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan, pembelaan terpaksa yang melampaui yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman seseorang itu tidak dipidana.

Tim penasihat hukum pada prinsipnya ada beberapa kriteria yang bisa dikatakan sebagai pembelaan paksa yakni adanya tekanan dari luar yang mengancam jiwa dan sifatnya melawan hukum, dimana salah satu unsur tekanannya jika dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

"Yakni bahwa perbuatan yang dilakukan korban sangatlah melampaui batas dengan cara datang memprovokasi orang beramai-ramai membuat keributan sambil membawa senjata tajam sehigga mengancam keselamatan terdakwa," tegas Kaliki.



Kemudian dikatakan proporsionl, artinya seseorang melakukan ancaman dengan senjata tajam yang dilakukan korban Awaludin Betaubun, sementara terdakwa tidak membawa apa-apa dan melakukan perlawanan hingga merebut senjata tajam lawan untuk membela diri.

"Untuk itu kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa," katanya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan tim penasihat  hukum terdakwa.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019