Sejumlah warga dan mahasiswa, mendatangi kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Maluku Utara (Mal;ut), Selasa, untuk menyampaikan keluhan berkenaan dengan pembuangan limbah pabrik tahu di kKelurahan Jambula.

"Limbah dari pabrik tersebut berdampak pada ekosistem laut serta menyebabkan penyakit kulit," kata Koordinator Lapangan Forum Pelajar Jambula Adrian Ishak saat menyampaikan keluhan ke DPRD Kota Ternate.

Dia mengatakan bahwa warga Jambula sudah menyampaikan bukti kepada anggota DPRD Kota Ternate berkenaan dengan pembuangan limbah pabrik tahu ke laut, yang membuat para nelayan kakinya gatal-gatal karena kena air di sekitar tempat pembuangan limbah.

Pembuangan limbah pabrik, ia menambahkan, juga menimbulkan bau busuk di sekitar area pembuangan dan bisa menimbulkan kerusakan ekosistem laut.

Berdasarkan hasil dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup, ia menjelaskan, dinas sudah suda kali menyampaikan surat peringatan kepada pemilik pabrik namun tidak mendapatkan respons.

"Kami telah sampaikan keluhan ini ke Lurah Jambula dan Lurah Jambula mengatakan dia sudah menyurat tiga kali ke pabrik tahu bahwa harus dibuat instalasi pengolahan air limbah (Ipal), tapi tidak ada respons juga dari pemilik pabrik," kata Adrian.

Dia berharap DPRD bisa menindaklanjuti perkara itu dengan mengadakan pertemuan dengan dinas terkait, pemilik pabrik tahu, dan warga.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin ketika dimintai keterangan secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan usaha wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

"Kalau pabrik tahu yang ada di Jambula hanya mengurus UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) melalui DLH, dan izin mereka sementara sedang diproses," kata Junaidi.

Ia mengatakan, pabrik itu sudah beroperasi sejak tahun 2000 namun baru mengurus izin lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan tindakan setelah surat peringatannya tidak direspons oleh pemilik pabrik tahu dan merekomendasikan penghentian operasi pabrik kalau pemilik pabrik tidak menghiraukan peringatan hingga tiga kali.

Menurut dia, DPRD akan mengundang pemilik tahu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan perwakilan warga Jambula untuk membahas masalah pembuangan limbah tersebut.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019