Ternate (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akhirnya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas pabrik tahu yang berada di Jambula Ternate karena belum memiliki izin pengolahan limbah dan dikhawatirkan merusak ekologi di laut.
"Pabrik tersebut belum mengantongi izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dan Intalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL)," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Edi Hattary di Ternate, Kamis.
Menurut dia, IPAL memang sudah ada tetapi belum berfungsi sesuai dengan peruntukan. Maka harus diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas DLH.
"Jadi harus lengkapi perizinannya, benahi IPAL baru kemudian mengurus izin IPLC, karena diberikan waktu cukup lama untuk melengkapi izin,sehingga sementara waktu ditutup dulu sampai pengurusan izin selesai," katanya.
Hal ini disebabkan adanya tuntutan masyarakat terkait limbah yang mencemari lingkungan sekitar sampai ke pesisir laut. Pabrik tahu beroperasi hanya dengan rekomendasi, tapi tidak mengantongi izin lingkungan, sedangkan sebuah industri harus wajib memiliki IPLC.
"Pabrik tahu ini beroperasi sejak Januari, tim pengawasan di DLH telah turun dan temukan adanya pencemaran dan teguran pertama sudah disampaikan untuk segera membuat IPAL dan mengurus izin IPLC," katanya.
Dia menambahkan sudah dilakukan rapat bersama dengan pemilik pabrik, tetapi pemilik pabrik tidak menghiraukan. Kemudian pada bulan Maret lalu juga ada teguran dari DLH dan tidak direspon juga.
Pada 23 Agustus lalu, DLH mengeluarkan surat penghentian sementara sampai pabrik melengkapi izin sesuai dengan putusan.
Sebelumnya, sejumlah warga dan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, memprotes maraknya pembuangan limbah pabrik tahu di kelurahan Jambula karena mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Limbah pabrik tersebut diduga juga mengganggu ekosistem laut serta menyebabkan penyakit kulit atau gatal-gatal. Sejumlah nelayan mengaku mengalami penyakit kulit atau gatal-gatal ketika kakinya terkena air di sekitar pembuangan limbah.*