Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik harapan I 2019.

Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoily kepada Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dalam acara Rapat Koordinasi JDIHN 2019, di Jakarta, Selasa.

Penghargaan pengelolaan JDIHN terbaik 2019 diberikan kepada Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kab/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai anggota yang dinilai berhasil mengelola JDIHN sesuai standar yang ditetapkan KemenkumHAM RI.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah sejak 2017 telah mencanangkan agenda Reformasi Jilid II melalui tiga agenda prioritas, yaitu Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan Membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).

JDIHN Award ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk anggota JDIHN. Sejak tahun 2017 pemerintah telah mencanangkan reformasi hukum dengan penguatan pembentukan peraturan perundangan undangan.

"Ini sangat erat, strateginya dengan membentuk pusat analisa hukum dan membuat basis data dengan penguatan JDIH. Pemberian penghargaan yang layak di apresiasi agar bangsa ini ke depannya semakin lebih maju," katanya.

Ia menjelaskan, agenda penataan Rregulasi dilakukan dengan tiga kegiatan prioritas salah satunya pembuatan Data Base Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi dan ini dapat diwujudkan dalam bentuk penguatan JDIHN.

"Dapat dikatakan JDIHN memegang peranan penting dalam pembangunan hukum nasional," ujarnya.

JDIHN lanjutnya, harus mampu menjadi pusat dokumen hukum nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan.

"Dengan basis data dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi sehingga optimalisasi tugas dan fungsi JDIHN sebagai Pusat Dokumen dan Informasi Hukum Nasional menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan," kata Menkumham.

MenkumHAM juga mengharapkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh anggota JDIHN dalam rangka pembangunan hukum nasional yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan global.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan para pengelola di dalam melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di instansinya dan sebagai upaya untuk memacu percepatan terwujudnya basisdata dokumen dan informasi hukum nasional,”ungkap MenkumHAM.

Tujuan pemberian  penghargaan kepada Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 

Tercatat sampai dengan tahun 2019 jumlah keanggotaan JDIHN adalah 1650 anggota.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019