Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyatakan tidak pernah melakukan pengusulan penundaan dua nama calon anggota DPRD provinsi yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 ke Mendagri.
"Intinya KPU tidak pernah ajukan penundaan pelantikan dua anggota DPRD provinsi yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019, dan penundaan tidak bisa dilakukan seketika seperti itu namun harus ada tahapannya," kata Komisioner KPU setempat, Almudazir Sangaji, di Ambon, Senin.
Menurut dia, sejauh ini juga tidak pernah ada pengusulan nama calon anggota DPRD provinsi yang baru dari parpol mana pun karena kewenangan penetapan calon terpilih ada di KPU sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Penetapan calon terpilih dilakukan KPU Maluku pada 12 Agustus 2019, dan tujuh hari kemudian disampaikan nama-nama calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku.
Seharusnya, menurut ketentuan bila ada penundaan pelantikan itu diusulkan oleh KPU kepada Mendagri, namun untuk dua anggota DPRD provinsi masing-masing Roby Gazpers (Gerindra) dan Welhelm Daniel Kurnala (PDIP) tidak pernah ada usulan penundaan pelantikan, katanya pula.
Berkaitan dengan dua nama itu yang kemudian setelah di-SK-kan dan tidak jadi dilantik, KPU sama sekali tidak mengetahuinya karena selama ini tidak pernah dikoordinasikan, ujar dia lagi.
"Karena itu adalah nama-nama yang kami usulkan dan berdasarkan peraturan KPU, yang bisa ditunda pelantikannya itu adalah calon terpilih yang sudah ditetapkan kemudian menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi misalnya, dan itu bisa ditunda sampai ada putusan inkrah oleh pengadilan," katanya pula.
Berkaitan dengan dua nama yang tidak disertakan dalam pelantikan, KPU tidak bisa menjawabnya karena yang dilakukan KPU adalah menetapkan nama-nama calon terpilih dan diusulkan ke Mendagri untuk dilantik.
Terhadap keadaan penundaan dan pergantian calon terpilih itu memang diatur, tetapi pintunya juga harus melalui KPU.
Penundaan itu harus jelas saat diusulkan baik pergantian calon berdasarkan ketentuan kalau misalnya ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ada putusan pengadilan, maka sebelum pelantikan bila terjadi keadaan seperti ini harus diusulkan ke KPU.
"Nyatanya sampai sekarang tidak terjadi keadaan seperti yang disyaratkan, kemudian dari 45 calon yang diusulkan itu sudah ditetapkan KPU dan tidak ada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi atau berhalangan tetap," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Intinya KPU tidak pernah ajukan penundaan pelantikan dua anggota DPRD provinsi yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019, dan penundaan tidak bisa dilakukan seketika seperti itu namun harus ada tahapannya," kata Komisioner KPU setempat, Almudazir Sangaji, di Ambon, Senin.
Menurut dia, sejauh ini juga tidak pernah ada pengusulan nama calon anggota DPRD provinsi yang baru dari parpol mana pun karena kewenangan penetapan calon terpilih ada di KPU sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Penetapan calon terpilih dilakukan KPU Maluku pada 12 Agustus 2019, dan tujuh hari kemudian disampaikan nama-nama calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku.
Seharusnya, menurut ketentuan bila ada penundaan pelantikan itu diusulkan oleh KPU kepada Mendagri, namun untuk dua anggota DPRD provinsi masing-masing Roby Gazpers (Gerindra) dan Welhelm Daniel Kurnala (PDIP) tidak pernah ada usulan penundaan pelantikan, katanya pula.
Berkaitan dengan dua nama itu yang kemudian setelah di-SK-kan dan tidak jadi dilantik, KPU sama sekali tidak mengetahuinya karena selama ini tidak pernah dikoordinasikan, ujar dia lagi.
"Karena itu adalah nama-nama yang kami usulkan dan berdasarkan peraturan KPU, yang bisa ditunda pelantikannya itu adalah calon terpilih yang sudah ditetapkan kemudian menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi misalnya, dan itu bisa ditunda sampai ada putusan inkrah oleh pengadilan," katanya pula.
Berkaitan dengan dua nama yang tidak disertakan dalam pelantikan, KPU tidak bisa menjawabnya karena yang dilakukan KPU adalah menetapkan nama-nama calon terpilih dan diusulkan ke Mendagri untuk dilantik.
Terhadap keadaan penundaan dan pergantian calon terpilih itu memang diatur, tetapi pintunya juga harus melalui KPU.
Penundaan itu harus jelas saat diusulkan baik pergantian calon berdasarkan ketentuan kalau misalnya ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ada putusan pengadilan, maka sebelum pelantikan bila terjadi keadaan seperti ini harus diusulkan ke KPU.
"Nyatanya sampai sekarang tidak terjadi keadaan seperti yang disyaratkan, kemudian dari 45 calon yang diusulkan itu sudah ditetapkan KPU dan tidak ada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi atau berhalangan tetap," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019