Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan memanggil Dinas Kesehatan untuk membahas terkait dengan informas mengenai rencana adanya kenaikan iuran anggaran BPJS Kesehatan.

Ketua DPRD Kota Ternate Sementara, Muhajirin Bailusy di Ternate, Selasa mengatakan, hal ini harus ada diundang Dinas Kesehatan Kota Ternate supaya bisa mengetahui beban dari kenaikan iuran tersebut.

Dia menyatakan, kebijakan nasional sampai berdampak ke daerah, sehingga daerah hanya mampu bersikap untuk menyampaikan ke pemerintah pusat agar bisa dipertimbangkan, karena permintaan pemerintah pusat sangat berdampak kepada daerah.

"Di Ternate juga ada Jam Kesda, tetapi kita harus memperhatikan di Dinas Kesehatan melalui data masyarakat kelas bawah, menengah, dan kelas atas,supaya dari data tersebut bisa didiskusikan," kata Muhajirin.

Olehnya itu, dia berharap, dengan informasi yang diterima bisa dilaksanakan oleh DPRD, agar masalah ini bisa dapat diselesaikan, tetapi data dari Dinkes sangat penting untuk bisa diketahui terkait dengan masyarakat yang kelas menengah bawa di Kota Ternate.

"Kami tetap mendorong agar hal ini bisa diselesaikan. Dan saya juga berharap, bisa didefinitifkan secepatnya juga agar keluhan masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan saya juga meminta kepada wartawan harus mendorong kinerja dari DPRD agar tujuan dan keinginan masyarakat bisa tersalurkan dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, ratusan massa yang tergabung dalam elemen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menggelar aksi di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan berbagai kantor cabang di kabupaten/kota.

Koordinator massa, Muhid Musapao dalam orasinya menyatakan sikapnya untuk menolak usulan rencana kenaikan iuran BPJS, karena sangat berdampak terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan penanganan medis.

"Olehnya itu, kami mendesak agar Kemenkes dicopot dari jabatannya, pemerintah segera mengevaluasi kinerja BPJS, kembalikan sektor kesehatan sebagai sektor publik dan membangun serta perbanyak SDM bidang keseharan untuk ditempatkan di Puskesmas dan rumah sakit," katanya.

Muhid menyatakan, pihaknya juga meminta agar segera mencabut UUD Nomor 40 tahun 2004 tentang SJNS dan UUD BPJS Nomor 24 tahun 2011 sebagai regulasi neoliberal.

Dia menyebut, kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, artinya iuran akan dinaikkan menjadi dua kali lipat yakni peserta JKN kelas I yang hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar Rp160.000.

Begitu pula, untuk peserta JKN kelas 2 yang tadinya membayar hanya Rp51.000 kini menjadi Rp110.000, sementara untuk peserta JKN kelas 3 yang tadinya membayar Rp25.000 harus menaikkan iuran sebesar Rp42.000.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019