Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) akan mengembangkan penanganan kasus narkoba pasca-tertangkapnya lima kurir jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dalam Lapas Ternate.

"Setelah penangkapan lima kurir pengedar narkoba, kami terus mengembangkan karena kemungkinan ada dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Penyidik BNNP Malut, AKP I Dewa Nyoman melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis.

Sebelumnya, BNNP Malut berhasil menangkap Wah alias Yudi (29), Chris (40), MD alias Mul (38), SB (41) dan RH alias Amat (27) disertai sejumlah barang bukti.

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika petugas BNNP mengamankan Wah alias Yudi (29) Warga Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan, sekira pukul 14.30 WIT dua hari lalu di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Tengah.

Tersangka Yudi ditangkap ketika akan memberikan sabu-sabu seberat 0,33 gram kepada Chris (40) yang berprofesi sebagai karyawan Manado Optik Ternate.

Saat itu, petugas BNNP kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah Chris dan kembali menemukan enam paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja seberat 5,93 gram siap edar.

Usai Yudi dan Chris diringkus petugas BNNP Malut langsung menginterogasi mereka, Chris mengaku membeli sabu dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA Cabang Ternate sejumlah Rp500.000 dan Yudi disuruh oleh Zul alias Apek yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ternate untuk mengantar sabu tersebut.

Dalam penangkapan itu, dari kedua tangan tersangka diamankan selain narkotika jenis sabu dan ganja, juga petugas BNNP menyita tiga unit handphone merk iPhone berwarna putih, Nokia warna putih, Samsung Galaxy warna putih dan uang tunai sejumlah Rp250.000.

Petugas BNNP juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Yudi dan Chris, namun hasilnya negatif.

Saat itu, kata dia, pihaknya kembali menangkap MD alias Mul (38) tenaga honorer di Direktorat Lalulintas Polda Malut dan Saf (41) seorang montir servis elektronik. Mul dan Saf ditangkap di Kelurahan Kalumpang lingkungan Tanah Masjid Kecamatan Ternate Tengah.

Keduanya ditangkap saat menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, dimana keduanya membeli sabu seharga Rp500.000 untuk satu sachet secara patungan dan juga pengakuan kedua tersangka, barang tersebut dikirim dari tahanan Lapas Kelas II A Ternate berinisial RA.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP juga menyita barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, dua telepon genggam merk Samsung warna kuning gold dan Samsung warna hitam/merah dan alat hisap sabu.

Namun hasil pemeriksaan urine Tim Medis BNNP Malut, kedua tersangka Mul dan Saf tidak terdeteksi penyalahgunaan narkotika yang artinya negatif.

Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Malut melanjutkan penangkapan terhadap RH alias Amat (27) warga Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara di depan kantor JNT Ternate.

"Saat pelaku membuang paket tersebut, seketika itu disergap petugas BNNP dan saat dibuka petugas temukan sebanyak 33 bungkus plastik bening narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 32,75 gram. Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan dari tangan tersangka juga disita satu telepon genggam merek Coopad warna kuning gold, headset dan tas laptop," katanya.

Dari hasil penyidikan tersangka Wah dan Chris, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) dan Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019