Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan berubah status menjadi Perusahan Daerah (Perusda) sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Dimana, Untuk status Perusda ke Perumda dan ini berlaku di setiap Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN, serta dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam Kantor PDAM Ternate," kata Sekretaris Dewan pengawasan PDAM Kota Ternate, Irwan Abdul Gani usai melakukan rapat dengan Wali Kota Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, perubahan status PDAM menjadi perumda telah selesai di bahas. Selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan DPRD.
Selanjutnya nanti ada kerjasama Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi untuk diajukan ke DPRD.
Saat ditanya terkait tarif PDAM masuk dalam revisi tersebut, dia menyatakan soal tarif lebih spesifik diatur dalam Peraturan walikota (Perwali).
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, M Asyikin, menjelaskan, perubahan itu menyusul adanya Undang - undang 23 tahun 2014 terkait badan usaha milik daerah dan BUMN untuk menggantikan statusnya menjadi PDAM ke Perusda. Karena di Indonesia sudah ada 17 atau 27 daerah yang sudah merubah Perusda ke Perumda, maka di Kota Ternate harus menjadi dalam perubahan.
Menurut Asyikin, saat ini proses Perda masih dalam internal PDAM, kemudian sekarang masuk di Bagian Hukum untuk dilakukan harmonisasi.
"Kita akan lakukan delegasi Perwali, intinya adalah struktur organisasi di Perumda, karena kalau dilihat akhir tahun 2019 angka pelanggan diangka 3000 lebih, sehingga PDAM harus mengubah manajemennya dengan memiliki tiga Direksi," ujarnya.
Sehingga, kedepan nanti kalau sudah perubahan akan ada Direktur Utama dan Direktur Bidang dan sekarang masih Kabag, pasti akan berubah menjadi Direktur Umum dan Teknik, sebab diakhir tahun 2019 pelanggan PDAM sudah mencapai 31 ribu.
"Kami pastikan aturan lama ada pencabutan, karena sudah tidak berlaku, terutama dalam pengelolaan PDAM ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Dimana, Untuk status Perusda ke Perumda dan ini berlaku di setiap Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN, serta dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam Kantor PDAM Ternate," kata Sekretaris Dewan pengawasan PDAM Kota Ternate, Irwan Abdul Gani usai melakukan rapat dengan Wali Kota Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, perubahan status PDAM menjadi perumda telah selesai di bahas. Selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan DPRD.
Selanjutnya nanti ada kerjasama Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi untuk diajukan ke DPRD.
Saat ditanya terkait tarif PDAM masuk dalam revisi tersebut, dia menyatakan soal tarif lebih spesifik diatur dalam Peraturan walikota (Perwali).
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, M Asyikin, menjelaskan, perubahan itu menyusul adanya Undang - undang 23 tahun 2014 terkait badan usaha milik daerah dan BUMN untuk menggantikan statusnya menjadi PDAM ke Perusda. Karena di Indonesia sudah ada 17 atau 27 daerah yang sudah merubah Perusda ke Perumda, maka di Kota Ternate harus menjadi dalam perubahan.
Menurut Asyikin, saat ini proses Perda masih dalam internal PDAM, kemudian sekarang masuk di Bagian Hukum untuk dilakukan harmonisasi.
"Kita akan lakukan delegasi Perwali, intinya adalah struktur organisasi di Perumda, karena kalau dilihat akhir tahun 2019 angka pelanggan diangka 3000 lebih, sehingga PDAM harus mengubah manajemennya dengan memiliki tiga Direksi," ujarnya.
Sehingga, kedepan nanti kalau sudah perubahan akan ada Direktur Utama dan Direktur Bidang dan sekarang masih Kabag, pasti akan berubah menjadi Direktur Umum dan Teknik, sebab diakhir tahun 2019 pelanggan PDAM sudah mencapai 31 ribu.
"Kami pastikan aturan lama ada pencabutan, karena sudah tidak berlaku, terutama dalam pengelolaan PDAM ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019