Dugaan korupsi dana nasabah di BNI 46 Cabang Utama Ambon terungkap berkat laporan 'Orang Dalam' bank sendiri terhadap seorang terduga berinisial F.

"Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum karyawan bank ini sudah kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019," kata staf BNI 46 Cabang Utama Ambon, Noli Sahumena, di Ambon, Rabu.

Noli dipercayakan BNI Pusat untuk menyampaikan laporan informasi awal ke publik karena persoalan ini sedang ditangani juga secara internal oleh BNI pusat (holding statement).

Menurut dia, hasil audit internal BNI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur sehingga BNI melaporkan hasil audit ke SPKT Polda Maluku bahwa ada temuan atau mendeteksi dugaan hasil pelanggaran tersebut yang dilakukan oknum pegawai.

Tujuannya agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasus dan laporan ini telah diterima SPKT Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019.

Melalui penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku saat ini masih didalami modus operandi yang dilakukan pelaku serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

Langkah pelaporan terhadap aparat yang berwajib sudah dikomunikasikan dan menjadi komitmen BNI untuk tetap menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada bank khususnya BNI 46 Cabang Ambon.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pencarian polisi, dan yang dilaporkan BNI ke polisi baru satu orang terduga pelaku.

Kami imbau kepada para nasabah BNI tetap tenang karena pelaku ini diduga pemain tunggal dalam kasus tersebut dan penitipan dana yang dipercayakan kepada BNI masih tetap ada

Jumlah uang nasabah, deposito, atau pun cek milik nasabah yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp124 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019